Dampak Tabrakan KA di Bekasi, 4 Perjalanan KA di Daop 8 Surabaya Dibatalkan
- tim tvone - sandi irwanto
Surabaya, tvOnenews.com - Tabrakan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) yang terjadi di stasiun Bekasi Timur, berimbas pada empat perjalanan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya, yang terpaksa dibatalkan pada hari ini. Pihak KAI pun menjamin pengembalian biaya tiket 100 persen bagi penumpang yang terdampak.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan akibat pembatalan empat perjalanan kereta api pada Selasa, 28 April 2026 (update pukul 10.00 WIB). Sebanyak 588 pelanggan di wilayah Daop 8 Surabaya terdampak atas kebijakan tersebut.
Pembatalan ini merupakan langkah penyesuaian operasional sebagai dampak dari insiden yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta. Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan sebagai prioritas utama.
"Adapun empat perjalanan kereta api yang dibatalkan di wilayah Daop 8 Surabaya meliputi
KA Gumarang relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen, KA Jayabaya relasi Malang – Pasarsenen, KA Argo Anjasmoro relasi Surabaya Pasarturi – Gambir, dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi – Gambir," ungkap Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono
Selain pembatalan, KAI juga melakukan penyesuaian rangkaian pada KA 1B Argo Bromo Anggrek, dari rangkaian Stainless Steel (SS) New Generation dan Compartment Suites menjadi rangkaian SS dan Luxury.
Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa KAI memahami dampak kebijakan ini terhadap rencana perjalanan pelanggan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas pembatalan empat perjalanan kereta api ini. Keputusan ini kami ambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. KAI memastikan seluruh hak pelanggan tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian bea secara penuh,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pelayanan, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan terdampak, dengan ketentuan:
"Ketentuannya berlaku untuk pelanggan dengan jadwal keberangkatan tanggal 27–28 April 2026. Selain itu, diperuntukkan bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan kereta api," jelasnya.
Mahendro menambahkan, pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun online atau melalui transfer bank jika diajukan melalui Contact Center 121 (021-121). Dan batas waktu pengajuan pembatalan tiket maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. (msi/hen)
Load more