Miris! Pinjam Rp25,5 Juta di Bank Jombang, Nenek Ngatini Malah Ditagih Rp140 Juta dan Terancam Dieksekusi
- Rohmadi
“Kami menemukan dugaan adanya unsur pidana berupa tipu muslihat. Selain melibatkan pihak ketiga, kami juga melihat adanya dugaan kesalahan prosedur dari pihak perbankan yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Adang.
Salah satu hal yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah adanya dokumen perjanjian kredit yang disebut melibatkan pasangan suami-istri, padahal berdasarkan fakta hukum keduanya telah resmi bercerai sejak tahun 2021. Sementara itu, dokumen perjanjian yang dipersoalkan diketahui dibuat pada tahun 2024.
“Di sinilah letak kejanggalannya. Status hukum para pihak harus menjadi perhatian. Karena itu kami akan melaporkan dugaan tindak pidana ini agar dapat diusut secara menyeluruh,” tegasnya.
Adang menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya berpotensi melibatkan unsur korporasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menimpa Ngatini kini telah memasuki proses hukum dan menjadi perhatian publik. Selain menyangkut persoalan kredit perbankan, perkara ini juga menyoroti perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya warga lanjut usia yang memiliki keterbatasan dalam memahami mekanisme administrasi dan perjanjian kredit.
Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan objektif agar seluruh fakta yang melatarbelakangi membengkaknya nilai utang hingga mencapai Rp140 juta dapat terungkap secara jelas.
Sementara itu, Pihak PT BPR Bank Jombang sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait kredit yang menjadi pokok persoalan.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menyatakan terdapat dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman yang dicairkan pada 27 September 2024.
Menurut Aan, dana kredit atas nama Ngatini tidak diserahkan secara tunai kepada nasabah karena digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang telah ada sebelumnya.
"Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman sama-sama dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini posisi keduanya memang macet," ucapnya kepada awak media, Sabtu (4/7).
Ia mengatakan, dana kredit atas nama Ngatini tidak pernah diserahkan dalam bentuk tunai, karena langsung digunakan untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya beserta biaya administrasi.
Load more