"Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif karena kedudukannya legal opinion. Akan tetapi Polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum untuk memproses kasus ini. Apalagi ini kasus yang berkaitan dengan agama,"terangnya
Sebelumnya kasus pernikahan nyeleneh itu telah dibahas dibahas MUI Gresik, kamis pagi. Menurut ketua MUI Gresik, KH. Mansoer Shodiq, mereka telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penodaa agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri.
“Ada tiga rekomendasi yang kami keluarkan. Pertama mereka terbukti melakukan penodaan agama, kedua semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam, dan ketiga kami serahkan prosesnya kepada polisi,”pungkasnya. (mhb/rey)
Load more