News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pertaubatan 4 Pelaku Pernikahan Manusia dan Kambing Tak Hapus Pidana. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

MUI dan berbagai ormas islam di Kabupaten Gresik dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan antara manusia dengan kambing adalah sebuah Penodaan agama
Jumat, 10 Juni 2022 - 09:58 WIB
Tangkapan layar pernikahan manusia dengan kambing
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur - Kasus pernikahan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu Binti Bejo, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, yang saat ini sedang viral dan membuat masyarakat marah, disikapi serius oleh direktur Posbakum LBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.

Menurutnya, prahara cinta pernikahan manusia dengan kambing betina membawa dampak buruk terhadap Gresik yang terkenal dengan kota Santri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalagi tindakan yang dianggap bejat itu telah melanggar syariat islam. Apapun alasannya, meskipun hanya digunakan untuk konten di medsos, tapi video tersebut sudah diupload dan menyebar ke seluruh masyarakat.

MUI dan berbagai ormas islam di Kabupaten Gresik dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan antara manusia dengan kambing adalah sebuah Penodaan agama.

Menurut Fajar, dilihat dari kacamata hukum, dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tertuang dalam Pasal 45 A ayat (2) berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana mestinya dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 .(satu miliar rupiah),” tegasnya.

Ditambahkan Fajar, peristiwa yang diunggah di media sosial dan telah diakses secara luas, maka perbuatan itu bukan hanya sebagai perbuatan melawan hukum biasa. Akan tetapi tindakan itu merupakan kejahatan kejahatan dengan unsur pemberatan.

“Sementara itu, beberpa pihak yang terlibat, mendukung dan membantu pelanggaran secara hukum sebagaimana diatur oleh pasal 55 KUHP. Pokok hukuman juga bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan,” jelas Fajar pada wartawan.

Fajar menegaskan, walaupun pelaku sudah melakukan pertaubatan, tidak menghapus perbuatan pidananya. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami suport dari elemen masyarakat salah satunya dari Ormas IDR yang melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Tidak hanya itu, pihak-pihak yang diundang merasa diundang di prank atau dijebak, harus berani ikut melaporkan,” pungkasnya. (mhb/rey)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BPDP dan Ditjenbun Kementan Tunjuk Lembaga Pelatihan Yogyakarta untuk Tingkatkan Kompetensi Pekebun di Indonesia

BPDP dan Ditjenbun Kementan Tunjuk Lembaga Pelatihan Yogyakarta untuk Tingkatkan Kompetensi Pekebun di Indonesia

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan kompetensi pekebun swadaya secara nasional
Setelah Eropa, Sejumlah Kota di Jepang Alami Panas Ekstrem 'Kokushobi'

Setelah Eropa, Sejumlah Kota di Jepang Alami Panas Ekstrem 'Kokushobi'

Badan Meteorologi Jepang melaporkan wilayah Tajimi dan Gujo di Prefektur Gifu masing-masing mencatat suhu 40,3 derajat Celsius dan 40 derajat Celsius
Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk farmasi yang diproduksi dan beredar di Indonesia.
Bangun Literasi Kebencanaan, Pertamina Patra Niaga Gencarkan Budaya Siaga Bencana Lawat Panah Kesatria di Indramayu

Bangun Literasi Kebencanaan, Pertamina Patra Niaga Gencarkan Budaya Siaga Bencana Lawat Panah Kesatria di Indramayu

Pertamina Patra Niaga memperkuat kesiapsiagaan bencana di sekolah melalui Panah Kesatria di Indramayu. Program ini diklaim telah memberi manfaat ke hampir 1.000 siswa dan guru.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Rizky Ridho Jadi Sorotan Media Italia Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Rizky Ridho Jadi Sorotan Media Italia Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF

Absennya kapten Timnas Indonesia Jay Idzes pada ajang Piala AFF 2026 diprediksi membawa dampak besar bagi skuad Garuda. Nama Rizky Ridho mendadak jadi sorotan.
Jajaran Komisaris Danantara Turun Langsung ke Mojokerto, Temukan Fakta Menarik soal UMKM

Jajaran Komisaris Danantara Turun Langsung ke Mojokerto, Temukan Fakta Menarik soal UMKM

Danantara memperoleh gambaran mengenai pola pemberdayaan yang diterapkan PNM, yakni menggabungkan akses pembiayaan dengan pendampingan usaha, edukasi pengelolaan keuangan.

Trending

Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk farmasi yang diproduksi dan beredar di Indonesia.
BPDP dan Ditjenbun Kementan Tunjuk Lembaga Pelatihan Yogyakarta untuk Tingkatkan Kompetensi Pekebun di Indonesia

BPDP dan Ditjenbun Kementan Tunjuk Lembaga Pelatihan Yogyakarta untuk Tingkatkan Kompetensi Pekebun di Indonesia

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan kompetensi pekebun swadaya secara nasional
Setelah Eropa, Sejumlah Kota di Jepang Alami Panas Ekstrem 'Kokushobi'

Setelah Eropa, Sejumlah Kota di Jepang Alami Panas Ekstrem 'Kokushobi'

Badan Meteorologi Jepang melaporkan wilayah Tajimi dan Gujo di Prefektur Gifu masing-masing mencatat suhu 40,3 derajat Celsius dan 40 derajat Celsius
Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Festival rontek yang digelar Pemkab Pacitan selama tiga malam, merupakan agenda besar yang setiap tahun menyedot ribuan pengunjung dan meningkatkan mobilitas kendaraan
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT