Probolinggo, Jawa Timur – Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Problinggo, sebanyak lima pelaku berhasil diamankan dan dua di antaranya adalah residivis, Jumat (10/6/2022).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani menjelaskan, bahwa aksi komplotan curanmor yang selama ini meresahkan warga jumlahnya ada enam orang, namun satu pelaku masih buron.
“Ada lima pelaku sudah tertangkap dan satu pelaku masih DPO, satu orang itu adalah saudara KL, dan hingga kini kami pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus curanmor ini,” terang Wadi.
Dari tangan para pelaku tersebut, Satreskrim probolinggo Kota berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor, sparepart motor, dan beberapa surat kendaraan bermotor hasil curiannya, serta Kunci leter T yang kerap digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatannya.
“Lima pelaku yang berhasil kita tangkang antara lain SK (37), DH (34), BN (42), AJ (21), dan saudara SS (34),” tambahnya.
Lebih lanjut, Wadi juga menyampaikan dalam rilis yang digelar, komplotan curanmor ini tak hanya mengincar sepeda motor, namun para pelaku ini juga mencuri benda lain yang dapat dia curi, seperti burung, gas LPG, juga sepeda angin.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan mencari informasi lebih lanjut, dikemanakan barang hasil curiannya,” pungkasnya.
Para pelaku yakni SK, DH, BN, AJ, terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sesuai dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk pelaku SS dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena Pelaku ini melakukan Tindakan pencurian dengan kekerasan. (msn/rey)
Load more