Izin praktik yang dimiliki Gus Samsudin tersebut keluar pada tahun 2021 lalu dan berlaku selama dua tahun.
"Benar. Izinnya sebagai penyehat pemijat tradisional," kata Christine.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 poin 5 pada Permenkes Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional menyebutkan pengobatan tradisional empiris dilakukan dengan bahan alami, teknik manual, teknik olah pikir dan teknik energi. (min/nsi)
Load more