"Pelaku sempat diskorsing oleh Ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo," jelas Kasat Reskrim.
Terkait kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk melakukan Visum ET Repertum (VER).
"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ditambahkan oleh Kapolres Malang.
"Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya. (eco/hen)
Load more