Malang - Seorang siswa SMP berinisial ABS berusia 12 tahun di Kota Malang Jawa Timur mengalami perundungan. Aksi perundungan yang dilakukan oleh empat pelaku berusia 14 tahun itu terekam kamera.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan bahwa empat tersangka yang diduga melakukan tindakan perundungan terhadap ABS tersebut, seluruhnya masih anak-anak dan berusia di bawah 14 tahun.
“Total ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya sebagai tersangka. Usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” kata Bayu.
Menurutnya, satu orang saksi lain tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kejadian perundungan yang dilakukan oleh empat tersangka lainnya. Saat perundungan itu terjadi, saksi tersebut tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi, namun, saat kami amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, keempat tersangka itu saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena seluruh tersangka masih berumur di bawah 14 tahun.
“Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” ujarnya.
Load more