"Usai dicek, Polisi menemukan bahwa pemiliknya bernama Erwan warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, yang saat itu sedang ngaji di Desa Roomo," terang Windu, Kamis (29/9/2022) sore.
Dijelaskan Windu, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mencari motor yang tidak dikunci setir. Sehingga, dengan mudah mendorongnya dan membawa kabur. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku wanita bertugas sebagai eksekutornya. Kemudian laki-laki membantu mendorong dari belakang.
"Rencananya, motor hasil curian akan dibawa ke Surabaya. Namun, belum diketahui apakah akan dijual atau digunakan sendiri. Pelaku merupakan spesialis maling motor," tegasnya.
Kini akibat perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke bui, diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan.(mhb/ppk)
Load more