Gresik, Jawa Timur - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rusdiyanto, Kades Roomo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kini telah memasuki tahap II. Rusdiyanto diduga korupsi APBDes tahun 2016-2018, hingga merugikan negara sebesar Rp270 juta.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pun telah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan korupsi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran telah dinyatakan masuk ke tahap 2.
Kepada awak media, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB), dilakukan oleh penyidik karena berkas sudah dinyatakan sempurna dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah menerima pelimpahan tersangka Rusdiyanto selaku Kades Roomo dan BB dari penyidik (Tahap 2)," ujarnya, Kamis (24/11).
Ditambahkan Alifin, tersangka Rusdiyanto oleh JPU tetap dilakukan penahanan dan saat ini tersangka masih di tahan di Rutan Banjarsari.
"Proses tahap 2 kami lakukan di Rutan Banjarsari, Cerme Gresik, mengingat ketatnya SOP yang dilakukan Rutan karena pandemi belum selesai," jelasnya.
Alifin juga mengungkapkan setelah tahap 2, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018 ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan.
"Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp270 juta. Kami akan upayakan agar kerugian negara segera dikembalikan," pungkasnya.
Seperti dikabarkan, Kades Roomo, Manyar Gresik, Rusdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes tahun 2016-2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp270 juta.
Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini Kades Roomo Kecamatan Manyar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan akan segera disidangkan. (mhb/gol)
Load more