News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua, Dibongkar Direktorat KLHK, Pelaku Terancam Pidana Berlapis

Ditjen Gakkum KLHK bongkar kasus peredaran kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dua kali angkutan kapal laut
Jumat, 16 Desember 2022 - 11:24 WIB
penyelundupan 57 kontainer kayu ilegal asal Papua
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, Jawa Timur - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) membongkar kasus peredaran kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkap kayu olahan jenis merbau sebanyak 870 meter kubik itu, diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua, yang dapat memicu perubahan iklim, serta berpotensi menyebabkan bencana alam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dikirim dari Papua tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui dua kali angkutan kapal laut. Yaitu pada 19 November 2022 menggunakan kapal MV Verison sebanyak 30 kontainer dan 3 Desember 2022 sebanyak 27 kontainer menggunakan Kapal Motor Hijau Jelita," katanya kepada wartawan di Surabaya.

Hasil penyelidikan petugas Ditjen Gakkum isi keseluruhan 57 kontainer tersebut berupa kayu olahan gergajian "chainsaw" atau pacakan berbagai ukuran, dengan dokumen yang menyertai berupa nota lanjutan. Dirjen Rasio menjelaskan nota yang dipakai tersebut seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau "moulding".

Diketahui kayu-kayu ilegal tersebut milik enam perusahaan, masing-masing berinisial CV AM, CV GF, CV WS, PT GMP, PT EDP dan SKSHHKO, yang saat ini sedang ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum.

"Kami akan menerapkan pidana berlapis. Jadi tidak hanya tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana kehutanan, kami juga terapkan tindak pidana korporasinya. Ancaman hukumannya sangat berat. Pertama pidana penjara seumur hidup maksimum. Kedua denda Rp1 triliun," ujar Rasio menegaskan.
 
Terdata Ditjen Gakkum KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melimpahkan sebanyak 1346 perkara pidana dan perdata kejahatan kayu ilegal ke pengadilan, serta menerbitkan sebanyak 2576 sanksi administratif terhadap para pelaku, khususnya yang melibatkan korporasi. Selain itu juga telah melakukan sebanyak 1888 operasi pencegahan dan pengamanan terhadap lingkungan hidup dan hutan di Tanah Air.

Sementara itu PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) di lokasi yang sama menuturkan, perusahaan yang mengangkut kayu-kayu dari Papua tersebut, menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan, ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer SPIL dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.  Karena itu SPIL mendukung penuh langkah tegas Gakkum KLHK dalam memberantas peredaran kayu ilegal dan mendorong terwujudnya kepastian hukum di industri pelayaran nasional.

“Kami tidak tahu jika muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal SPIL dari pelabuhan Nabire, Papua merupakan kayu ilegal. Sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Perak, Surabaya karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO, dan semua dokumen terkait) telah lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan,” tegas Dominikus Putranda (Donny), General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL.

Donny menjelaskan, adapun Nota Angkut/Nota Perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang. Pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen Nota Angkut/Nota Perusahaan tersebut. 

“Oleh karena itu, paralel kami sudah menyurati KLHK untuk turut memberikan pendampingan agar kami memperoleh pemahaman terkait pengangkutan kayu,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai upaya mendukung penegakan hukum dalam kasus kayu ilegal ini SPIL telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum KLHK untuk memberikan informasi yang dibutuhkan di masa proses penyidikan berlangsung. Inisiatif SPIL ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan bahwa berharap para pelaku illegal logging ini dapat ditindak secara hukum untuk memberikan efek jera dan tidak terulang kembali dan SPIL sebagai pelaku usaha pengangkutan ini dapat menjadi bagian dari penggerak ekonomi di wilayah Papua pada khususnya dengan semakin lancarnya pengiriman muatan kayu sesuai dengan tata kelola dan prosedur yang baik.

“Jika memang tidak ada jaminan bahwa setiap barang yang kami bawa dari pelabuhan di Papua aman, kendati sudah mendapatkan legalitas dokumen dari pihak yang berwenang, kami akan mempertimbangkan kebijakan kami di wilayah tersebut. Sebagai pelaku usaha kami butuh kepastian hukum dalam menjalankan bisnis ini. Jangan sampai perusahaan menjadi korban dari tindakan yang tidak pernah kami lakukan,” ujar Donny. (zaz/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) sebagai pilar moral dalam sistem birokrasi Indonesia. 
Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT