LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Buset! Tagih Utang Rp25 Juta, Ibu Muda di Malang Malah Dituntut Denda Rp750 Juta dan Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • pixabay.com

Buset, Tagih Utang Rp25 Juta, Ibu Muda di Malang Malah Dituntut Denda Rp750 Juta dan Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Dian, seorang ibu muda di Malang mendadak viral karena dituntut hukuman 2.5 tahun penjara, dan denda sebesar 750 juta karena menagih utang lewat media facebook.

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:00 WIB

Malang, tvOnenews.com - Ibu muda asal Malang dituntut penjara akibat tagih utang lewat mesia sosial facebook.

Kisah pahit harus dialami oleh seorang ibu muda asal Malang, Dian Patria Arum Sari, yang merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kisah ini bermula saat Dian hendak menagih utang sejumlah Rp 25 juta yang dipinjam oleh temannya untuk bisnis ayam petelur pada 2019 silam.

Namun siapa sangka, Dian malah terancam hukuman 2,5 tahun penjara dan membayar denda sebanyak Rp 750 juta.

Baca Juga :

Buset! Tagih Utang Rp25 Juta, Ibu Muda di Malang Malah Dituntut Denda Rp750 Juta dan Hukuman 2,5 Tahun Penjara. Source: pixabay.com

Dian awalnya memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada dengan jaminan sebuah mobil.

Lalu, temannya tidak kunjung membayar utangnya sedangkan mobil yang sebagai jaminan bermasalah.

Tuntutan yang ditujukan pada Dian merupakan buntut atas penagihan utang yang pernah dia lakukan kepada seorang temannya lewat media sosial Facebook.

Saat itu, WD memberikan jaminan berupa satu unit mobil kepada Dian.

Kemudian Dian pun membuat komentar pada status media sosial Facebook pada 2019 silam. 

Dian telah mengakui komentarnya pada saat itu cukup pedas. Menyadari hal itu, Dian buru-buru menghapus postingan tersebut. 

Namun sial, postingan tersebut sudah keburu di-screenshot oleh istri WD.

Dian juga sudah memberikan keterangan atas itu, "Saya siap salah, karena emosi saya nulis seperti itu," terangnya.

"Sudah ada upaya mediasi tetap tidak ada hasilnya. Sebab saya tetap mau uang saya Rp 25 juta kembali," tambahnya Dian menjelaskan.

Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen sejak 12 September 2022 silam. Akibatnya, Dian mengalami guncangan psikis atas hukum yang ditujukan padanya. 

Hingga kemudian jaksa menuntut Dian hukuman selama 2,5 tahun penjara. 

Berikut tuntutan lengkap jaksa kepada Dian dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) PN Kepanjen:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan:

Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik." 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 TAHUN 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan Pertama kami.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Dian terkejut atas tuntutan tersebut, "Saya kaget, kok tinggi banget tuntutannya. Saya akui saya salah. Tapi kok tuntutannya 2,5 tahun penjara. Saya bukan koruptor, lho," ungkap Dian menerangkan.


Pengacara Dian, M Sholeh, mengaku turut prihatin atas kasus yang menimpa Dian. Sidang pledoi dilaksanakan, pada Selasa (7/2/2023) kemarin. 

Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah kedaluwarsa. Kasus ini merupakan delik aduan, dengan jangka waktu aduan 6 bulan. Namun anehnya, pada kasus ini baru dilaporkan setelah beberapa tahun berlalu.

Tuntutan jaksa juga dirasa terlalu berat dan tidak memenuhi rasa kemanusiaan. Bahkan tak sebanding dengan apa yang diperbuat Dian. 

Dengan jumlah denda yang fantastis, yaitu sebesar Rp 750 juta, menurutnya tidak logis lantaran latar belakang sengketa perdata merupakan utang-perdata sebesar Rp 25 juta.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Sabtu 18 Mei 2024 Cinta dan Hubungan untuk Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Sabtu 18 Mei 2024 Cinta dan Hubungan untuk Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK, hari Sabtu 18 Mei 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat kalian yang berzodiak Leo, Virgo, Libra dan juga Scorpio.
Duka di Hari Pernikahan, Calon Pengantin di Wakatobi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Duka di Hari Pernikahan, Calon Pengantin di Wakatobi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Seorang calon pengantin pria di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, ditemukan tewas gantung diri di hari pernikahannya. Korban ditemukan tergantung di sebuah pohon.
Mantan Kiper Timnas Indonesia U18 Ini Harus Akhiri Karier Sepak Bola Lebih Cepat Usai Kedapatan Konsumsi Narkoba hingga Jadi Begal

Mantan Kiper Timnas Indonesia U18 Ini Harus Akhiri Karier Sepak Bola Lebih Cepat Usai Kedapatan Konsumsi Narkoba hingga Jadi Begal

Padahal sempat jadi bintang Timnas Indonesia U18 asuhan pelatih Benny Dollo, namun pemain ini memutuskan mundur dari Garuda Muda hingga terjerat kasus begal.
Mantan Bupati Batubara Diperiksa Polda Sumut, Terseret Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK Rp2 Miliar

Mantan Bupati Batubara Diperiksa Polda Sumut, Terseret Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK Rp2 Miliar

Polda Sumatera Utara memeriksa mantan Bupati Batubara (2018-2023) Zahir dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Ju
Mengenal Hukum Qishas dalam Islam yang Dinilai Beri Efek Jera Pelaku Pembunuhan, Ini Penjelasan Jelas Khalid Basalamah

Mengenal Hukum Qishas dalam Islam yang Dinilai Beri Efek Jera Pelaku Pembunuhan, Ini Penjelasan Jelas Khalid Basalamah

Maraknya kasus pembunuhan akhir-akhir ini, membangun berbagai opini di tengah masyarakat. Bagaimana pandangan islam untuk hukuman ke pelaku pembunuhan, qishas?.
Pompa Air PDAM Rusak Ribuan Warga Perumahana Sarindah Kesulitan Air Bersih 

Pompa Air PDAM Rusak Ribuan Warga Perumahana Sarindah Kesulitan Air Bersih 

4 hari ribuan warga Mamuju di sejumlah perumahan mengalamai kesulitan air bersih yang diakibatkan karena adanya kerusakan mesin pompa milik PDAM Tirta Manakarra
Trending
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Baru-baru ini netizen dibuat tercengan oleh unggahan media sosial X. Hal ini lantaran mengunggah foto diduga Egi yang merupakan pelaku pembunuhan vina
Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Sosok Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky Rudiana kekasih Vina, buka suara soal kasus pembunuhan anaknya 2016 silam. Sambil menangis sang polisi bilang ini.
Terungkap! Kuasa Hukum Beberkan Keberadaan Detail 5 Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Terungkap! Kuasa Hukum Beberkan Keberadaan Detail 5 Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky terus menjadi pembicaraan setelah viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop baru-baru ini.
Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya