Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum mendapatkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega yang ketahuan bermain game judi online.
"Pokoknya diserahin ke DPP (PDIP) itu belum dapat suratnya. Iya intinya masih di DPP," kata dia, saat dihubungi media, Jumat (11/8/2023).
Politikus PDIP ini juga mengaku bahwa dirinya tidak dipanggil oleh pihak DPP saat persidangan Cinta Mega untuk menentukan nasibnya.
"Enggak ikut kan kebetulan gue enggak mimpin sidang paripurna itu. Itu udah DPP yang nangani, gue enggak ikut-ikutan. Kalau DPP apa ya kita ikutan, namanya prajurit bos," ungkapnya.
Prasetyo menegaskan saat ini posisinya sebagai kolektif kolegial atau kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan.
"Gue pada saat itu kan kolektif kolegial itu dari DPD udah diserahkan kepada DPP," tandas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono menuturkan keputusan akhir terhadap rekomendasi sanksi untuk Cinta Mega ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
"Kan belum ada keputusan terhadap pembebastugasan Bu cinta Mega sebagai anggota DPRD. Belum ada keputusan, DPP belum mengeluarkan keputusan itu," ujar Gembong, saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini, DPP sudah menerima usulan pemecatan. Saat ini usulan tersebut sedang dikaji oleh DPP PDIP dan akan mengambil keputusan akhir secara objektif.
"Jadi DPD diklarifikasi oleh DPP atas pemberian sanksi yang diberikan kepada ibu Cinta Mega," katanya.
Kemudian, Gembong mengaku bahwa hingga saat ini Cinta Mega masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, dan masih menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.
"Jadi seharusnya sepanjang belum ada keputusan PAW, beliau masih anggota DPRD," pungkas dia.
Perlu diketahui, sanksi yang diusulkan oleh DPD PDIP adalah pemecatan melalui mekanisme Surat Penggantian antar Waktu (PAW). Namun hingga saat ini surat tersebut belum sampai ke KPUD.
Seharusnya, PAW diajukan oleh Partai kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, lalu akan diteruskan kepada KPUD. (ags/ebs)
Load more