Ternate, tvOnenews.com – Diduga terlibat Narkoba, seorang Pemuda di Ternate, Maluku Utara, inisial HA alias Akbar (19), diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, pada Sabtu, (24/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIT.
HA alias Akbar diringkus di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Dari tangan terduga petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 29,97 gram, 1 (satu) sachet plastik bening berukuran sedang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,69 gram, 1 (satu) unit Handphone beserta kartu SIM, 1 (buah) kantong plastik berwarna merah diduga berisi batang ganja serta 1 (satu) buah kardus.
“Adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Iptu Suherman, berkat laporan dari masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin, Senin, (26/2/2024).
“H.A alias Akbar diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” tambahnya
Wahyuddin mengatakan saat diamankn petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan terduga tersangka.
“1 (satu) Sachet plastik bening diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 29,,97 gram, 1 (satu) Sachet plastik bening berukuran sedang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,69 gram, 1 (satu) unit Handphone beserta kartu SIM, 1 (buah) kantong plastik berwarna merah diduga berisi batang ganja serta 1 (satu) buah kardus,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif THC.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Suherman.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
(iad/asm)
Load more