Menurutnya, pendekatan keamanan yang dilakukan tidak bisa sepenuhnya menciptakan situasi kamtibmas di tengah masyarakat.
"Saya mendorong bupati dan DPRD untuk mempedomani UU Nomor 7 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS). TNI-Polri siap mengamankan pemda dan DPRD," tandasnya.
Dia menekankan semua pihak untuk tidak lagi menganggap bahwa konflik atau bentrok antarwarga yang sering terjadi sebagai hal biasa.
"Jangan menganggap konflik yang sering terjadi di Maluku sebagai suatu hal yang biasa. Apabila terjadi konflik sosial maka bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan TNI Polri, tetapi semua stakeholder memiliki peran dan tanggung jawab masing2 sebagaimana termaktub dalam UU PKS.
Ia mengajak bupati dan stakeholder lainnya agar bersama-sama menyikapi persoalan tersebut secara serius.
"Kita masih punya tanggung jawab besar dalam pemulihan konflik Kariuw ini," tuturnya.
Hal itu disampaikan Kapolda dalam pertemuan dengan Forkopimda Malteng di antaranya Bupati, Komandan Distrik Militer (Dandim), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kapolres, dan Sekretaris Daerah (Sekda), di Llantai 3 Kantor Bupati Masohi, Maluku Tengah. (ant/mii)
Load more