Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Seorang pria berinisial MR alias Rifani (48), warga perumahan Wengga Jaya Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus aparat Satreskoba Polres Kotim, karena kedapataan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang dibelinya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pria tersebut ditangkap di sebuah pengisian bahan bakar minyak (BBM) atau SPBU yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 18, dengan barang bukti sabu sebanyak 371,88 gram, pada Selasa (12/4/2022) kemarin.
"Tersangka kami tangkap pada saat membawa sabu tersebut dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menggunakan sebuah mobil," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, saat ekspos kasus tersebut, Rabu (13/4/2022).
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni berupa 4 paket berukuran besar sabu seberat 371,88 gram, 1 (satu) buah kotak terbalut lakban, tas, hp, dan 1 buah mobil yang dikendarai pria tersebut saat diringkus.
"Saat ini tersangka masih dalam penyidikan, guna mengetahui jaringannya," terang Sarpani.
Tertangkapnya bandar sabu tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang membawa sabu dari Pontianak menuju Sampit menggunakan mobil Kijang Grand Lux Long.
Sehingga, pihaknya berupaya melakukan penyelidikan dan mendapati mobil tersebut berada di di SPBU Jalan Jendral Sudirman Km 18.
Mendapati hal itu, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Hingga ditemukan 4 (empat) paket sabu, dan barang bukti lainnya.
(dsi/asm)
Load more