News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gakkum Telusuri Rakit Kayu Ilegal Sungai Pawan, 1.500 Batang Disita di Hutan Ulak Medang

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menelusuri asal-usul rakit kayu ilegal yang diamankan di Sungai Pawan hingga ke kawasan Hutan Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Rabu, 21 Januari 2026 - 12:45 WIB
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menelusuri asal-usul rakit kayu ilegal yang diamankan di Sungai Pawan hingga ke kawasan Hutan Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menelusuri asal-usul rakit kayu ilegal yang diamankan di Sungai Pawan hingga ke kawasan Hutan Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan lokasi penebangan dan penimbunan kayu tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi.

Di lokasi itu, tim Gakkum Kehutanan mengamankan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan liar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penelusuran dilakukan hanya beberapa jam setelah petugas menggagalkan peredaran satu rakit kayu di Sungai Pawan pada Sabtu (17/1/2026) dini hari. Rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran itu dicegat saat merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan. Temuan itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menelusuri jalur distribusi kayu hingga ke hulu Sungai Pawan.

Setibanya di Desa Ulak Medang, petugas menemukan sejumlah titik aktivitas penebangan dan penimbunan kayu di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sentap–Kacang. Akses menuju lokasi tergolong sulit karena harus ditempuh melalui jalur sungai dan berjalan kaki menembus hutan.

“Lokasinya berada di hutan produksi Sungai Sentap–Kacang, dengan medan yang cukup berat,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menelusuri asal-usul rakit kayu ilegal yang diamankan di Sungai Pawan hingga ke kawasan Hutan Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menelusuri asal-usul rakit kayu ilegal yang diamankan di Sungai Pawan hingga ke kawasan Hutan Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Sumber :
  • Istimewa

Leonardo menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu bulat dari hulu Sungai Pawan yang dinilai mencurigakan. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit kayu sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Dari situ kami telusuri asal kayunya hingga ke Ulak Medang,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang di lokasi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan masih berlangsung guna mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya aktor intelektual dan pemodal di balik pengiriman kayu ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Gakkum akan mengejar aktor intelektual dan pemodal di balik penjarahan hutan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” tegas Leonardo.

Gakkum Kehutanan menegaskan, pengungkapan sumber kayu dari Hutan Ulak Medang menjadi bukti komitmen aparat dalam membongkar praktik pembalakan liar hingga ke hulunya, bukan sekadar menghentikan peredaran kayu ilegal di tingkat hilir.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jalani Hukuman di Turki, Pemain Keturunan Ternyata Rutin Dapat Panggilan Naturalisasi Timnas Indonesia Tiap Bulan

Jalani Hukuman di Turki, Pemain Keturunan Ternyata Rutin Dapat Panggilan Naturalisasi Timnas Indonesia Tiap Bulan

Jayden Oosterwolde dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan oleh Pengadilan Turki
Bertolak ke Marks Marseille, Liverpool Dapat Kabar Gembira dari Salah

Bertolak ke Marks Marseille, Liverpool Dapat Kabar Gembira dari Salah

Liverpool mendapat angin segar jelang laga krusial Liga Champions kontra Marseille setelah Mohamed Salah kembali. Peluang lolos The Reds masih terbuka lebar.
Indonesia Masters 2026: Jadi Energi Tambahan, Dejan/Bernadine Juga Waspadai Dukungan Suporter di Istora Senayan

Indonesia Masters 2026: Jadi Energi Tambahan, Dejan/Bernadine Juga Waspadai Dukungan Suporter di Istora Senayan

Atmosfer Istora Gelora Bung Karno kembali memberi energi tambahan bagi wakil tuan rumah di ajang Indonesia Masters 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Pasang Target Realistis, Moh Zaki Ubaidillah Incar Perempat Final di Indonesia Masters 2026

Pasang Target Realistis, Moh Zaki Ubaidillah Incar Perempat Final di Indonesia Masters 2026

Tunggal putra Indonesia, Moh. Zaki Ubaidillah, datang ke Indonesia Masters 2026 dengan target realistis dengan melangkah setidaknya hingga babak perempat final.
Kantor Pegadaian di Lenteng Agung Rugi Rp88 Juta Usai Dibobol Maling Lewat Atap

Kantor Pegadaian di Lenteng Agung Rugi Rp88 Juta Usai Dibobol Maling Lewat Atap

Sebuah kantor pegadaian di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mengalami kerugian hingga puluhan juta, usai dibobol komplotan maling, melalui atap plafon

Trending

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

Geliat transfer Persib Bandung di paruh musim Super League jadi sorotan. Terbaru, mantan wonderkid Manchester United dirumorkan masuk radar skuad Bojan Hodak.
Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Tiga rangkuman berita bola 22 Januari 2026: Chelsea tikung Arsenal, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, hingga Layvin Kurzawa kian dekat ke Persib Bandung.
Viral Pemain Persid Jember Paksa Wasit Cek VAR Lewat HP di Liga 4, Netizen: Malu Woi

Viral Pemain Persid Jember Paksa Wasit Cek VAR Lewat HP di Liga 4, Netizen: Malu Woi

Momen pemain Persid Jember memaksa wasit mengecek VAR lewat ponsel di Liga 4 viral di media sosial.
Jadwal Indonesia Masters 2026, Rabu 21 Januari: 12 Wakil Garuda Main, Ada Alwi Farhan Hingga Anthony Sinisuka Ginting

Jadwal Indonesia Masters 2026, Rabu 21 Januari: 12 Wakil Garuda Main, Ada Alwi Farhan Hingga Anthony Sinisuka Ginting

Jadwal Indonesia Masters 2026, di mana ada sejumlah wakil Garuda yang akan unjuk gigi termasuk Alwi Farhan hingga Anthony Sinisuka Ginting.
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda serta 22 pada tingkat Polres.
Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT