News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Direktur Komunitas Evident Kritik Keras Penentang Pembatasan Akun Medsos Anak

Direktur Komunitas Lembaga Evident Institute Algooth Putranto mengkritik dengan keras para penentang pembatasan usia minimal akun media sosial karena menjadi penumpang gelap demokrasi.
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:45 WIB
Direktur Komunitas Lembaga Evident Institute Algooth Putranto.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Direktur Komunitas Lembaga Evident Institute Algooth Putranto mengkritik dengan keras para penentang pembatasan usia minimal akun media sosial karena menjadi penumpang gelap demokrasi.

“Mereka ini para penumpang gelap demokrasi karena menggunakan alasan hak kebebasan berbicara yang menegasikan kewajiban Negara untuk menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi,” tuturnya Rabu (11/3).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penumpang gelap demokrasi adalah individu, kelompok, atau aktor politik yang memanfaatkan sistem, kebebasan, dan fasilitas demokrasi untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok, namun pada saat yang sama bersikap merusak nilai demokrasi itu sendiri. 

Penumpang gelap demokrasi cenderung mengambil keuntungan tanpa mau merawat keberlangsungan sistem tersebut secara manipulative dengan memanfaatkan kebebasan berpendapat atau proses pemilu untuk kepentingan terselubung.

Dia menjelaskan keputusan pemerintah untuk mewajibkan platform media sosial menonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan menerapkan verifikasi usia ketat untuk melindungi anak dari konten berbahaya tidak terjadi begitu saja.

Dalam catatannya ide pembatasan usia kepemilikan akun sudah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke DPR sebagai bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di akhir tahun 2020.

Salah satu alasan utama pembatasan usia kepemilikan akun adalah melindungi data pribadi anak dan mencegah penyalahgunaan data di masa depan, serta menjaga keterlibatan orang tua dalam aktivitas digital anak.
Pendekatan tersebut, sejalan prinsip The Best Interest of the Child (Kepentingan Terbaik bagi Anak) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak adalah asas fundamental yang mewajibkan semua tindakan, keputusan, dan kebijakan terkait anak—baik oleh pemerintah, yudikatif, maupun keluarga—mengutamakan tumbuh kembang, kelangsungan hidup, keamanan, dan perlindungan anak. Ini merupakan dasar hukum perlindungan anak.

“Sementara dalam penentuan usia, sebetulnya draft RUU PDP yang diajukan menetapkan batasan usia 17 tahun. Namun hasil legislasi antara Pemerintah dan DPR maupun perwakilan masyarakat sipil menyepakati untuk mengikuti batas usia yang berlaku di Eropa,” tuturnya.  

Piagam Hak Asasi Uni Eropa yang diturunkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Pasal 6 dan Pasal 8 secara tegas mengatur anak di bawah 16 tahun hanya dapat mengakses layanan daring dengan persetujuan orang tua atau wali, serta sistem platform diwajibkan menolak otomatis pendaftaran akun yang tidak sesuai.

“Kalau Negara lebih tegas sebetulnya bisa saja mengikuti regulasi internal beberapa platform media sosial Amerika Serikat yang sejak lama sudah menetapkan syarat usia minimal 13 tahun contohnya YouTube, Instagram, Facebook, WhatsApp dan X,” tegasnya.

Batas usia 13 tahun di Amerika Serikat mengikuti Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) yang direvisi Federal Trade Commission pada 2019, menetapkan bahwa anak di bawah usia 13 tahun dilarang membuat akun media sosial tanpa izin orang tua, sekaligus mewajibkan penyedia platform untuk menjalankan kewajiban pemberitahuan, verifikasi, hingga mekanisme pertanggungjawaban melalui doktrin safe harbor.

Doktrin Safe Harbor adalah ketentuan hukum yang melindungi penyedia platform (seperti media sosial atau e-commerce) dari tanggung jawab hukum atas konten ilegal, pelanggaran hak cipta, atau tindakan pengguna (User Generated Content) selama platform tersebut tidak mengetahui konten tersebut ilegal atau segera menghapusnya setelah menerima laporan.

“Kalau mereka beralasan anak-anak itu tidak berdiskusi masih ada aplikasi bernama Google Classroom. Mau berekspresi ada YouTube Kids. Ingat, 16 tahun itu masih anak-anak. Apa yang mereka lakukan masih menjadi tanggungjawab orang tua!” tegasnya 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau para penentang itu cukup terdidik dan memiliki literasi yang baik mereka akan paham  PP Tunas yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 sejalan dengan konsekuensi Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak Anak,” paparnya.

Konvensi Hak Anak menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi. Konvensi tersebut juga menjamin hak anak untuk didengar pendapatnya, yang mewajibkan negara yang sepakat melakukan ratifikasi itu untuk mempertimbangkan pandangan anak secara serius dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada diri dan hak asasi mereka.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Genjot Ratifikasi EAEU, 90 Persen Produk Indonesia Berpeluang Bebas Bea Masuk

Prabowo Genjot Ratifikasi EAEU, 90 Persen Produk Indonesia Berpeluang Bebas Bea Masuk

Pemerintah mempercepat langkah Indonesia bergabung dalam perjanjian dagang dengan Eurasian Economic Union (EAEU).
Mobil Milik Puteri Indonesia Pariwisata Terkena Pelemparan Batu saat Melintas di Pondok Indah, Pelaku Diselidiki

Mobil Milik Puteri Indonesia Pariwisata Terkena Pelemparan Batu saat Melintas di Pondok Indah, Pelaku Diselidiki

Mobil milik Puteri Indonesia Pariwisata tahun 2022 Adinda Cresheilla diduga menjadi korban pelemparan batu saat melintas di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Airlangga Tawarkan Kolaborasi Alat Berat Listrik dengan Belarus, Target Investasi Tembus US$500 Juta

Airlangga Tawarkan Kolaborasi Alat Berat Listrik dengan Belarus, Target Investasi Tembus US$500 Juta

Pemerintah membuka peluang kerja sama strategis dengan Belarus untuk mengembangkan alat berat dan bus listrik berbasis baterai buatan Indonesia.
Jalani Sidang Vonis, Nadiem: Berharap Kebenaran Menang Hari Ini

Jalani Sidang Vonis, Nadiem: Berharap Kebenaran Menang Hari Ini

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
5.000 UMK Terima Sertifikat Halal, BPJPH Bidik Perluasan Akses Pasar

5.000 UMK Terima Sertifikat Halal, BPJPH Bidik Perluasan Akses Pasar

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyerahkan secara simbolis 5.000 sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan berbagai lembaga dan perusahaan.
Sarwendah Lapor Polisi sambil Bawa Bukti Tambahan, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik

Sarwendah Lapor Polisi sambil Bawa Bukti Tambahan, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebritas papan atas tanah air Sarwendah terpantau mendatangi markas Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) siang. Langkah tegas ini diambil eks -

Trending

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT