LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KBO Satreskrim Polres Konawe, IPDA La Ode Anti
Sumber :
  • Erdika

Polisi Hadirkan Psikiater untuk Tangani Korban Eksploitasi Seksual Anak di Konawe

Psikiater terpaksa dihadirkan guna mendampingi korban eksploitasi seksual anak dibawah umur berinisial Mawar guna memulihkan trauma psikis korban eksploitasi.

Selasa, 14 Juni 2022 - 16:53 WIB

Konawe, Sulawesi Tenggara - Kepolisian Resort (Polres) Konawe menghadirkan psikiater untuk menangani gadis bernama Mawar (12) yang menjadi korban eksploitasi anak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/6/2022).

"Penanganan untuk anak di bawah umur pada saat dilakukan pemeriksaan didampingi dari orang tuanya dan kita hadirkan psikiater," ujar KBO Satreskrim Polres Konawe, IPDA La Ode Anti.

Dia menambahkan, psikiater ini dihadirkan agar mendiagnosis dan merawat pasien atau korban Mawar (samaran) agar tak mengalami gangguan mental atas insiden yang menimpahnya sekaligus mencegah kondisi-kondisi buruk yang terjadi pada anak tersebut. 

Selain itu, lanjut La Ode Anti, untuk penanganan korban ke depan, aparat kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Konawe agar korban bisa diberikan edukasi. 

Baca Juga :

Diberitakan sebelumnya, pelajar SMP asal Kota Kendari menjadi korban eksploitasi anak. Korban Mawar dieksploitasi oleh tiga orang pelaku yakni dua orang perempuan inisial IR alias IM (16) dan SRE alias A (22), kemudian seorang pria inisial FMA alias HE (16). 

Ketiga pelaku menjual korban kepada pria hidung belang sebanyak lima kali dengan tarif Rp400 ribu - Rp 1 juta. Usai diajak berhubungan badan dengan pria yang telah dipilihkan, para pelaku meminta jatah dari korban untuk diberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. 

Saat ini, pelaku SRE sudah berada di Mako Polres Konawe sedangkan IR dan MA yang masih di bawah umur masih dalam pengamanan pihak keluarga. 

Atas tindak pidana (TP) eksploitasi anak itu, para pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

( EMR / MTR )

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal Dunia, Aprilia Wulandari Berangkat ke Tanah Suci dan Jadi Jemaah Calon Haji Termuda

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal Dunia, Aprilia Wulandari Berangkat ke Tanah Suci dan Jadi Jemaah Calon Haji Termuda

Aprilia Wulandari (19), jadi jemaah calon haji termuda dalam Embarkasi Solo SOC yang berangkat tahun 2024 ini usai berangkat ke Tanah Suci menggantikan ayahnya.
Duh, Keberangkatan Jemaah Lansia Calon Haji Asal Gorontalo Ini Tertunda Gegara Tas Tertinggal di Pesawat

Duh, Keberangkatan Jemaah Lansia Calon Haji Asal Gorontalo Ini Tertunda Gegara Tas Tertinggal di Pesawat

Seorang jemaah calon haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Gorontalo menunda keberangkatannya ke Tanah Suci, akibat tas berisi paspor tertinggal di pesawat. 
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Wakil Presiden Iran Mokhber Pimpin Kepala Eksekutif: Sistem Negara Kuat dan Mapan!

Wakil Presiden Iran Mokhber Pimpin Kepala Eksekutif: Sistem Negara Kuat dan Mapan!

Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei telah menunjuk Wakil Presiden Iran Mohammad Mokhber sebagai kepala Eksekutif.
Trending
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku heran adanya rutinitas pengiriman durian dari kementan ke rumah dinasnya, Jakarta Selatan.
Update Sanksi FIFA: Deltras Sidoardjo Gabung Daftar Hitam, Kini 10 Klub Dapat Larangan Bursa Transfer Pemain 

Update Sanksi FIFA: Deltras Sidoardjo Gabung Daftar Hitam, Kini 10 Klub Dapat Larangan Bursa Transfer Pemain 

Bukannya berkurang, justru nama baru muncul dari daftar hitam FIFA. Total sudah ada sepuluh klub dari Liga Indonesia yang masuk dalam daftar hitam tersebut.
Gempa M4,6 di Sukabumi Senin Malam, BPBD: Kami Meyakini Bisa Terjadi Kerusakan

Gempa M4,6 di Sukabumi Senin Malam, BPBD: Kami Meyakini Bisa Terjadi Kerusakan

BPBD belum menerima informasi adanya kerusakan akibat gempa magnitudo 4,6 yang berpusat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pukul 20.42 WIB, Senin (20/5/2024).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
Selengkapnya