Dari pernyataan korban, lanjut Mido, pada hari Senin, 27 juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIT tersangka tanpa sepengetahuan keluarganya, mengajak korban untuk jalan-jalan dan korban anak pun mau karena saat itu bersama-sama dengan teman-teman korban B dan C. Tersangka kemudian memuluskan nafsu bejatnya dengan membawa mereka ke penginapan di sekitar daerah Wayame lalu memesan kamar.
“Saat itu korban curhat terkait permasalahan keluarganya kepada tersangka, tiba-tiba teman korban dihubungi oleh bapak korban dan menyuruh korban untuk segera pulang, namun karena takut olehnya, maka korban meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah temannya, sekitar Pukul 20.30 WIT,” ungkapnya.
Tersangka, lanjut Mido lalu mengantar B dan C, kedua teman korban untuk pulang. Sedangkan korban diturunkan di kawasan Passo.
“Tersangka menyuruh korban untuk menunggu di tempat tersebut. Sekembalinya mengantar kedua teman korban, tersangka lalu menjemput korban, langsung membawa korban ke penginapan,” tuturnya.
Sekembali di penginapan, sekitar Pukul 21.00 WIT, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya dan menyetubuhi korban.
Tak hanya sekali perbuatan bejatnya, tersangka sekitar Pukul 22.00 WIT, Selasa 28 juni 2022, tersangka juga mengajak korban ke penginapan penginapan di sekitar kawasan Passo. Di sana tersangka kemudian melakukan tindakan yang sama dengan mencabuli korban.
Pelaku juga melancarkan aksi biadabnya pada hari Kamis, 30 juni sekitar Pukul 20.00 WIT di lokasi berbeda penginapan di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Disitu tersangka juga meniduri korban.
Load more