LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Video Asusila Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Polisi Tangkap Pemeran Wanita, Kuasa Hukum: Ada yang Janggal

Mabes Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan seorang Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor atau SMN dengan seorang wanita muda berinsial FA.

Selasa, 17 Januari 2023 - 19:08 WIB

Jakarta - Mabes Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan seorang Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor atau SMN dengan seorang wanita muda berinsial FA.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Menurutnya pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri siap melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Ramadhan melalui video keterangannya, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Ramadhan menuturkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap FA usai adanya laporan polisi (LP) yang teregister dengan Nomor LP B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022 yang dilayangkan oleh SMN. 

Baca Juga :

Menurutnya atas laporan tersebut wanita muda berinisial FA disangkakan Pasal 45 Ayat 1  juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Di sisi lain, Pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak kliennya untuk melakukan hubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.

Niat tersebut bermula saat FA diperkenalkan oleh temannya kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU, Kalimantan Timur. 

"Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16 dan 17 September 2021," kata Zainul dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Zainul menuturkan pada pertemuan tersebut FA dibujuk dan dijanjikan uang senilai Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan intim. 

Menurutnya FA dengan terpaksa mengikuti kemauan SMN dengan beralaskan faktor ekonomi. 

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati FA kami menyetujuinya,” kata Zainul.

FA kemudian dibawa oleh SMN ke hotel dan meminta FA masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu. 

"Berselang beberapa menit SMN masuk kekamar hotel tersebut dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan suami isteri," kata Zainul.

"Tanpa sepengetahuan Klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," sambungnya. 

Atas peristiwa tersebut, FA kata Zainul, dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi. 

"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," ungkap Zainul.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihak pengacara FA menyambangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto pada hari ini guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.

"Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," kata Zainul.

Selain itu pihaknya turut serta melayangkan surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum ke Komnas Perempuan dan LPSK. 

Sebab, pihak pengacara menduga adanya  kejanggalan didalam penanganan perkara yang memposisikan kliennya sebagai Pelaku pornografi. 

Sedangkan, SMN yang diduga ikut serta melakukan perbuatan tersebut tak dikenakan sanksi hukum. 

"Perlindungan dan keadilan hukum ini sangat penting bagi klien kami, karena SMN ini memiliki kuasa yang dapat digunakan sewaktu-waktu mengancam keselamatan jiwa dan raga klien kami," kata Zainul. 

"Kami juga menyampaikan surat laporan kepada Ketua Umum DPP Partai Domokrat di Jakarta, agar SMN yang juga sebagai kader Demokrat sebagai Wakil Ketua DPC Demokrat Kab PPU, agar dapat dikenakan Sanksi tegas dari partai Demokrat, sebab perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan tercela yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat," pungkasnya. (raa/ebs) 
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menteri PUPR Basuki: Delapan Kepala Negara dan 105 Menteri Terkonfirmasi Hadir di KTT WWF

Menteri PUPR Basuki: Delapan Kepala Negara dan 105 Menteri Terkonfirmasi Hadir di KTT WWF

Ketua Harian Panitia Nasional Penyelenggara WWF ke-10 sekaligus Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan persiapan World Water Forum (WWF) ke-10 mulai 18 Mei
Aktivitas Gunung Slamet Meningkat, Masyarakat Dilarang Beraktivitas Radius 3 Km dari Kawah

Aktivitas Gunung Slamet Meningkat, Masyarakat Dilarang Beraktivitas Radius 3 Km dari Kawah

Badan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperluas jarak bahaya Gunung Slamet di Pemalang, Jawa Tengah dari sebelumnya dua kilometer menjadi tiga kilometer akibat adanya peningkatan aktivitas vulkanik.
Ketua RT Ketahuan Terima Setoran Rp50 Ribu dari Jukir Liar, Heru Budi Beri Sanksi Tegas!

Ketua RT Ketahuan Terima Setoran Rp50 Ribu dari Jukir Liar, Heru Budi Beri Sanksi Tegas!

Salah satu ketu RT di Jakarta dituding menerima setoran Rp50 ribu dari juru parkir (jukir) liar. Informasi ini sampai ke Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 66-70 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 66-70 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Kahf Ayat 66-70 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya.
Soal Ritual Cabul WNA, Menparekraf Sandiaga: Itu di Karangasem Bukan di Ubud 

Soal Ritual Cabul WNA, Menparekraf Sandiaga: Itu di Karangasem Bukan di Ubud 

Menparekraf Sandiaga Uno merespons soal viralnya video sekelompok turis atau WNA di Bali yang berulah melakukan ritual berbau cabul dengan sesama WNA.
Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam singgung keputusan Timnas Indonesia yang menolak bertanding menghadapi Malaysia dan lebih memilih lawan yang tidak terkenal di laga uji coba.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Mengejutkan! Ditemukan Sperma di Jasad Vina, Misteri Pemerkosaan Mulai Terkuak, Polisi Ternyata...

Mengejutkan! Ditemukan Sperma di Jasad Vina, Misteri Pemerkosaan Mulai Terkuak, Polisi Ternyata...

Kasus dugaan pemerkosaan  Vina Dewi Arsita (16) mulai menemukan titik terang. Ternyata ditemukan sperma di jasad Vina. Tapi polisi kesulitan ungkap kasus ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya