"Jangan ada konspirasi antara Kejaksaan dan inspektorat Provinsi NTT dalam mengusut kasus korupsi Covid 19 tahun 2021 ini. Untuk itu, pihak inspektorat segera keluarkan surat hasil kerugian negara dalam kasus ini," tegas Siflan.
Sementara itu, Fatoni Hatam, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, dalam diolog dengan massa aksi mengakui, hingga kini belum bisa menetapkan tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2021, lantaran belum adanya surat perhitungan kerugian negara yang harus dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Propinsi Nusa Tenggara Timur.
"Kita belum Terima surat perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, makanya kita belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini," papar Kejari Sikka.
Load more