Sikka, Nusa Tenggara Timur - Ratusan Biarawan dan Biarawati yang tergabung dalam Jaringan HAM Sikka, Senin (30/01) siang, menggelar aksi unjuk rasa dugaan Korupsi Dana Covid 19 tahun 2021 yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp. 890.095.874,-.
"Hari ini kita duduki kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Kita bangun tenda dan nginap di sini selama 5 hari ke depan," tegas Siflan Angi, Koordinator aksi.
Massa aksi menduduki kantor Kejaksaan dengan mendirikan tenda darurat sebagai bentuk protes atas ketidakmampuan Kejari Sikka untuk menetapkan tersangka setelah memerikaa sejumlah saksi setelah kasus ini mencuat.
Dikatakan Siflan Angi, aksi menduduki kantor Kejaksaan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi. Selain itu juga guna mendesak pihak Inspektorat propinsi NTT untuk segera mengeluarkan surat hasil pemeriksaan kerugian negara dalam kasus ini yang diduga melibatkan Bupati Sikka.
"Jangan ada konspirasi antara Kejaksaan dan inspektorat Provinsi NTT dalam mengusut kasus korupsi Covid 19 tahun 2021 ini. Untuk itu, pihak inspektorat segera keluarkan surat hasil kerugian negara dalam kasus ini," tegas Siflan.
Sementara itu, Fatoni Hatam, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, dalam diolog dengan massa aksi mengakui, hingga kini belum bisa menetapkan tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2021, lantaran belum adanya surat perhitungan kerugian negara yang harus dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Propinsi Nusa Tenggara Timur.
"Kita belum Terima surat perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, makanya kita belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini," papar Kejari Sikka.
(ofk/asm)
Load more