Jayapura, tvOnenews.com – TNI tidak akan mentolerir siapapun, terlebih lagi anggotanya yang memiliki atau menyimpan amunisi tanpa izin.
Hal ini dipertegas oleh Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring.
"Terkait dua oknum, Pratu MS dan Prada MS, yang diamankan karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi ilegal. Kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," ujar Danrem, Kamis (9/2/2023).
Diakuinya bahwa Pratu MS dan Prada MS merupakan prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya.
Danrem menjelaskan penangkapan terhadap dua prajurit berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala desa.
LK kemudian mengaku telah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.
Mendapat info ini, Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi tersebut dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.
TNI tindak tegas oknum anggota yang terlibat kepemilikan amunisi ilegal. Dok: Desius/tvOne
Dari hasil pemeriksaan ini mendapati 77 butir amunisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh keduanya.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun, yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” ujarnya.
Danrem menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi.
Jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KASAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegasnya.
Saat ini, kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mencari tahu asal-usul amunisi tersebut dan peruntukannya. (dts/nsi)
Load more