News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Datangi Kejari, 29 dari 121 Kepala Desa di Gowa Kembalikan Uang Korupsi Pemberian Rekanan Pengadaan Truk Sampah

JPU Kejari Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara diperkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil truk sampah di setiap desa di Gowa, Sulawesi Selatan
Selasa, 14 Februari 2023 - 09:00 WIB
kejaksaan negeri Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menerima uang pengembalian korupsi dana desa dari 29 kepala desa senilai 20 juta per kepala desa dengan total 580 juta rupiah yang bersumber dari dana desa
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Idris Tajanang

Sulawesi Selatan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil truk sampah di setiap desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tindak pidana korupsi truk sampah ini diketahui bergulir di tahun 2019 yang bersumber dana desa se-Gowa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani menyebut total uang negara yang dikembalikan oleh 29 kepala desa ini sekitar Rp580 juta.

"Pengembalian kerugian negara ini berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20 juta. Dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh 29 kepala desa dari 121 kepala desa di Gowa," katanya, Senin (13/2/2023).

Yeni menuturkan jika aliran dana yang diterima para kepala desa di Gowa diketahui dari fakta persidangan para tersangka yang mengungkap jika dalam pengadaan mobil truk sampah, para kepala desa juga mendapat uang fee sekitar Rp20 juta.

"Dari fakta-fakta persidangan terungkap aliran dana pengadaan mobil truk sampah masing masing kepala desa menerima uang yang diberikan oleh rekanan sebagai fee," lanjut Yeni.

Dijelaskan, dari 121 desa yang menerima aliran dana dari rekanan pengadaan truk sampah, masih terdapat 92 kepala desa yang belum mengembalikan uang kerugian keuangan negara tersebut.

"Jadi total 121 kepala desa yang menerima aliran dana dugaan korupsi dana desa dari pengadaan mobil truk sampah di desa, masih ada 92 yang belum mengembalikan uang tersebut yang setiap desa Rp20 juta," ungkapnya.

"Jadi total  keseluruhan dana yang harus dikembalikan oleh 121 kepala desa di Gowa Rp 2.420.000.000. Dan hari ini ada 29 desa yang telah mengembalikan uang yang totalnya Rp580 juta," sembungnya.

Ia pun mengimbau dan berharap 92 kepala desa yang belum mengembalikan dana yang diterima dari rekanan agar segera mengembalikan uang negara tersebut.

Yeni menjelaskan uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai fee atau ucapan terima kasih setelah mobil truk sampah sudah diterima di setiap desa. 

"Jadi kepala desa ini beranggapan uang senila Rp20 juta yang diberikan oleh bendahara koordinator di masing masing kecamatan di Kabupaten Gowa mereka anggap uang ucapan terima kasih setelah keluarnya mobil truk sampah," katanya.

"Dan dengan kesadaran mereka sendiri 29 kepala desa memilih mengembalikan uang tersebut ke jpu," lanjutnya.

Yeni menerangkan kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah telah memasuki proses persidangan dengan agenda penuntutan.

"Kita dengar terlebih dahulu putusan hakim bagi kepala desa yang tidak mengembalikan kerugian negara dan putusan hakim nantinyalah yang akan kita tindak lanjuti," bebernya

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.

Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp9.104.690.921,20. Pada kasus itu, penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti.

Lima tersangka itu yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang),  FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo)

Kemudian,SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan
tersangka AAS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

"Dalam perkara ini ada 86 desa  yang bermasalah pengadaan truk sampahnya namun temuannya 121 desa yang menerima uang dari rekanan tersebut," katanya

Sementara itu, salah seorang Kepala Desa Erelembang, Putra Syarif yang telah mengembalikan uang kerugian negara Rp20 juta mengungkap jika uang yang ia terima dari rekanan dianggap uang terima kasih.

"Terkait hal ini kami sudah jauh-jauh hari telah disampaikan oleh Kajari Gowa dan himbauan dari hakim untuk mengembalikan uang tersebut. Kita kembalikan Rp20 juta, dan uang itu saya kita uang ucapan terima kasih," katanya.

Dia mengaku menerima uang setelah ditelepon oleh bendahara koordinator yang telah jadi tersangka. Pada saat itu ia menerima uang di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Katanya uang tanda terima kasih. Saya tidak tahu bahwa uang itu uang dari pengadaan. Katanya uang terima kasih dari perusahaan rekanan," katanya.

Kepala Desa Erelembang juga mengajak seluruh kepala desa di Gowa untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari rekanan, karena uang tersebut uang dugaan korupsi dana desa pengadaan mobil truk sampah. (itg/ree)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nyesek! Anak Beruang Ditemukan Menyedihkan usai Kehilangan Induknya Imbas Karhutla, Kini Diselamatkan Relawan

Nyesek! Anak Beruang Ditemukan Menyedihkan usai Kehilangan Induknya Imbas Karhutla, Kini Diselamatkan Relawan

Anak beruang madu bernama Anggun yang ditemukan usai kehilangan induknya di tengah hutan bekas karhutla di Kalimantan kini direhabilitasi oleh BKSDA Kaltim.
Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara

Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara di Bidakara Assembly Hall, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Polisi Ungkap Ada Dua Barang Bukti pada Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

Polisi Ungkap Ada Dua Barang Bukti pada Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

Betrand Peto (BP) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Sabtu, 12 September 2026.
Debut di Panggung Asia, Wonderkid Persib Ikhwan Tanamal Bangga Bantu Maung Bandung Kalahkan FC Seoul di ACL 2

Debut di Panggung Asia, Wonderkid Persib Ikhwan Tanamal Bangga Bantu Maung Bandung Kalahkan FC Seoul di ACL 2

Debut manis ditorehkan bek Persib, Ikhwan Tanamal, di kompetisi Asia. Tiga poin berhasil dibawa pulang setelah Maung Bandung bertandang ke markas FC Seoul.
Duel yang Lama Dinanti, Justin Gaethje Beri Sinyal Siap Lawan Conor McGregor

Duel yang Lama Dinanti, Justin Gaethje Beri Sinyal Siap Lawan Conor McGregor

Juara baru kelas ringan UFC Justin Gaethje masih membuka peluang menghadapi Conor McGregor, meski duel yang telah lama dinanti tersebut belum pernah terwujud.
Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memfasilitasi landing page UMKM Sumatera Bangkit untuk memperluas akses pasar dan mendukung pemulihan usaha terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 pemain Timnas Indonesia terancam dicoret pelatih Timnas Indonesia, John Herdman karena cedera jelang FIFA ASEAN Cup 2026, termasuk Jay Idzes dan Mees Hilgers.
Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Sejumlah berita jadi perhatian pembaca tvOnenews.com, Rabu (16/9), mulai dari kasus wanita ditendang saat mengantre Baso A Fung hingga rekor baru Lionel Messi.
Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba

Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba

Apriliani Niken Pratiwi, istri Joni Iskandar, residivis curanmor & narkotika yang pernah protes suami ditembak polisi kini ditangkap akibat peredaran narkoba.
Aturan Baru MBG: Kepala Dapur Wajib Hadir saat Masak, Sekolah Negeri Bisa Menolak

Aturan Baru MBG: Kepala Dapur Wajib Hadir saat Masak, Sekolah Negeri Bisa Menolak

Aturan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT