Penganiayaan yang dialami korban merupakan buntut dari ketersinggungan akibat saling sindir terkait perihal hutang piutang antara pelaku dengan korban.
Menurut penuturan Korban, Pelaku tidak lain adalah saudara kandung dari Muliati, dimana korban merupakan anak pertama, sementara pelaku adalah adik ke 4 korban dari 8 bersaudara.
Muliati mengungkap jika adik ke 4 nya tersebut melakukan penganiayaan bermula saat dirinya kedatangan pembeli saat berjualan kue keliling. Pelaku mengira bahwa kedatangan pelanggan bukan untuk membeli dagangan korban, melainkan untuk menagih hutang. Saling sindir terkait hutang-piutang pun terjadi dan berujung pada penganiayaan yang dialami korban.
Load more