Diakuinya, memang Mitha merupakan pengusaha pakaian. Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," imbuhnya.
"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya.
Karena tidak ada itikad baik Mitha untuk mengembalikan uangnya sebesar 700 juta rupiah, bahkan nomor Lili diblokir oleh Mitha, akhirnya dia dilaporkan ke polisi.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, Polda limpahkan laporan saya ke Polres Gowa dengan alasan kerugiannya di bawah Rp1 miliar," pungkasnya.
Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat. Sebab sudah berjalan 1 tahun 2 bulan.
"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini. Tapi Alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tegasnya. (itg/ask)
Load more