Kendari, tvOnenews.com - PT Adira Dinamika Multifinance Kendari melaporkan dua nasabahnya insial JS (47) dan AS (43) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Senin (17/7/2023).
Keduanya dilaporkan melakukan tindak pidana di bidang jaminan fidusia. Masing-masing nasabah tersebut menggelapkan mobil yang dikredit.
Berdasarkan laporan pihak Adira, JS ini menggelapkan kendaraan 1 unit hino truk dutro 130 HDX Power. Sedangkan, AS menggelapkan 1 unit mobil dump truk merek hino/dutro 130 HDX Power.
Kepala Cabang Collection Adira Cabang Kendari Sarif menuturkan kasus tersebut bermula ketika dua nasabah tersebut mendapat fasilitas pembiayan unit mobil.
Diuraikan, JS menadatangani perjanjian kontrak pembiayaan kendaraan 1 unit mobil tersebut pada 13 November 2021 dengan harga Rp545 juta. Dimana, uang muka sebesar Rp136 juta 500 ribu dengan jangka waktu cicilan selama 4 tahun.
"Berjalan 9 bulan angsuran, yang bersangkutan cedera janji. Ketika dilakukan kunjungan oleh karyawan kami untuk penagihan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia sudah tidak dikuasai atau dipindahkan tangankan dengan cara take over tanpa sepengetahuan kami," terang Sarif saat ditemui.
Sedangkan AS, sambung Sarif, menadatangani perjanjian kontrak pembiayaan kendaraan 1 unit mobil tersebut pada 5 Januari 2022 dengan harga Rp546 juta.
Load more