LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar jatuhkan vonis bebas Bupati Mimika non aktif yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja
Sumber :
  • desius

Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, KPK Ambil Sikap

Setelah menjalani serangkaian sidang yang bergulir sejak januari Bupati Mimika non aktif Eltinus Omaleng divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar

Selasa, 18 Juli 2023 - 23:33 WIB

Makassar. tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati Mimika non aktif Eltinus Omaleng yang sebelumnya dituntut melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja KINGMI Mile 32 di kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Keputusan vonis bebas tersebut, berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Senin (17/7/2023) kemarin.
 
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Jahoran Siringoringo, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
 
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng). Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," kata Jahoras dalam amar putusannya.
 
Hakim dalam putusannya menyatakan Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga hakim memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum. Kemudian memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
 
Putusan ini disambut haru keluarga, kerabat dan simpatisan Eltinus Omaleng yang turut hadir dalam persidangan.

Sementara itu menanggapi bebasnya Bupati Mimika Non Aktif Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan bahwa majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, setelah melakukan penundaan pembacaan putusan sebanyak 2 kali, telah memutus perkara tersebut dengan vonis terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," tulis Ali Fikri dalam pesan singkat. 

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebutsb karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya. Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Ali Fikri. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK tersebut juga mengharap Pengadilan Negeri Makassar mengirimkan salinan putusan untuk KPK pelajari dan tentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :

"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar tsb segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," tutup Ali Fikri.

(dbt/asm)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
21 Tahun Mengabdi, Marco Reus akan Tinggalkan Dortmund Akhir Musim Ini

21 Tahun Mengabdi, Marco Reus akan Tinggalkan Dortmund Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan menjadi pemain bebas transfer.
Shalat Tahajud Cuma Baca Qulhu Al Ikhlas, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Justru...

Shalat Tahajud Cuma Baca Qulhu Al Ikhlas, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Justru...

Apakah boleh cuma baca Qulhu Al Ikhlas saat shalat tahajud? Ternyata begini hukumnya kata Ustaz Adi Hidayat tentang surat yang dibaca dalam shalat tahajud.
Kemenangan Fajar/Daniel Atas Ki/Kim Antar Indonesia Menembus Semifinal Thomas Cup 2024

Kemenangan Fajar/Daniel Atas Ki/Kim Antar Indonesia Menembus Semifinal Thomas Cup 2024

Pasangan ganda putra baru Fajar Alfian/Daniel Marthin memastikan kemenangan 3-1 atas Korea Selatan dan melanjutkan langkah mereka menuju babak semifinal Piala Thomas 2024.
Erik ten Hag Menyesal MU Gagal Dapatkan Harry Kane Musim Lalu

Erik ten Hag Menyesal MU Gagal Dapatkan Harry Kane Musim Lalu

Pelatih Manchester United (MU), Erik ten Hag, membuat pengakuan mengejutkan soal isu transfer Harry Kane pada musim lalu.
Sejumlah Mahasiswa Senior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Merunda yang Aniaya Juniornya hingga Tewas Diringkus Polisi

Sejumlah Mahasiswa Senior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Merunda yang Aniaya Juniornya hingga Tewas Diringkus Polisi

Para pelaku penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) ditangkap polisi. Korban P (19) mahasiswa STIP dianiaya hingga tewas oleh seniornya. 
Heboh UI Tetapkan Uang Pangkal untuk Mahasiswa Reguler, Ada yang Nilainya Fantastis

Heboh UI Tetapkan Uang Pangkal untuk Mahasiswa Reguler, Ada yang Nilainya Fantastis

Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan uang pangkal bagi calon mahasiswanya. Namun, penetapan uang pangkal mahasiswa UI ini kemudian viral di media sosial.
Trending
Timnas Indonesia U-23 kalah, Shin Tae-yong Terima Kabar Pahit Jelang Laga Playoff Olimpiade Paris Kontra Guinea

Timnas Indonesia U-23 kalah, Shin Tae-yong Terima Kabar Pahit Jelang Laga Playoff Olimpiade Paris Kontra Guinea

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, menerima kabar pahit jelang pertandingan playoff Olimpiade Paris 2024 melawan Guinea.
Erick Thohir Sudah Sindir Halus, Marselino Ferdinan Harusnya Sadar Timnas Indonesia U-23 Bukan Main 2 Orang Saja

Erick Thohir Sudah Sindir Halus, Marselino Ferdinan Harusnya Sadar Timnas Indonesia U-23 Bukan Main 2 Orang Saja

Timnas Indonesia U-23 menyelesaikan Piala Asia U-23 di urutan keempat setelah kalah dari Irak. 
Media Asing Ini Tiba-tiba Bilang Timnas Indonesia U23 Kacaukan Piala Asia U23 2024 dan Harus Dihukum gara-gara...

Media Asing Ini Tiba-tiba Bilang Timnas Indonesia U23 Kacaukan Piala Asia U23 2024 dan Harus Dihukum gara-gara...

Tiba-tiba saja media asing asal Vietnam memberikan komentar tajam tentang Timnas Indonesia U23 yang dianggap mengacaukan Piala Asia U23 2024 dan layak dihukum.
Reaksi FIFA usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23, Nathan Tjoe-A-On Ikut Disinggung

Reaksi FIFA usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23, Nathan Tjoe-A-On Ikut Disinggung

FIFA ikut memberitakan kekalahan Timnas Indonesia U-23 dari Irak U-23 pada duel perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Shin Tae-yong Ngamuk di Piala Asia U-23 2024, Netizen Korea Selatan Menilai Kalau Timnas Indonesia U-23…

Shin Tae-yong Ngamuk di Piala Asia U-23 2024, Netizen Korea Selatan Menilai Kalau Timnas Indonesia U-23…

suporter Korea Selatan melihat VAR laga Timnas Indonesia U-23 lawan Uzbekistan. Shin Tae-yong ngamuk jelang laga hadapi Irak menjadi berita Bola terpopuler
Timnas Indonesia U-23 Dapatkan Amunisi Baru Sebelum Hadapi Guinea dalam Duel Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 Dapatkan Amunisi Baru Sebelum Hadapi Guinea dalam Duel Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 bakal mendapatkan amunisi baru sebelum hadapi Guinea dalam duel playoff Olimpiade Paris 2024 yang akan digelar Kamis (9/5) mendatang.
Suporter Negara-negara Asia Tenggara Justru Mengolok-olok Timnas Indonesia dengan Sebutan Ini Usai Kalah dari Irak di Piala Asia U23

Suporter Negara-negara Asia Tenggara Justru Mengolok-olok Timnas Indonesia dengan Sebutan Ini Usai Kalah dari Irak di Piala Asia U23

Suporter negara-negara Asia Tenggara kedapatan mengejek Timnas Indonesia di salah satu platform media sosial usai Garuda Muda dikalahkan Irak di Piala Asia U23.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya