Makassar, tvOnenews.com - Pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola akhirnya angkat suara terkait pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya.
"Kami tidak diberi tahu harusnya itu diberi tahu bahwa ada masalah (pengambilalihan) ini, harus ada pemberitahuan kepada pengelola (KSU Bina Duta) supaya tidak terjadi bentrokan," ujar Muhdar, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Rabu (4/10/2023).
Muhdar mengaku, sangat menyayangkan dengan pengambil paksaan pengelolaan tersebut pasca dibukanya segel di Kantor Pasar Butung oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin (2/10) lalu.
Perumda pasar dianggap masuk secara tiba-tiba tanpa melalui prosedur hukum yang ada. Kedatangannya tanpa penyampaian.
"KSU Bina Duta tentu keberatan akan itu, apalagi rombongan Perumda Pasar telah menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas umum seperti pagar dan lainnya," ujar Muhdar.
Perumda Makassar dan Pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta adu argumen di Pasar Grosir Butung, Rabu (4/10/2023).
Ia menegaskan, masuknya Perumda Pasar sangat melanggar hukum karena bertentangan dengan surat perjanjian bersyarat yang dibuat antara PD pasar dan PT H Latunrung pada 1998.
Load more