Berdasarkan informasi, pagi tadi, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo sudah mengantarkan surat pada KPK.
Hal ini tak lain dengan tujuan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini.
"Namun, sebagaimana disampaikan pada Kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya," ujar Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Anggi Alwik Siregar kepada tvOnenews, Rabu (11/10/2023).
"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," sambungnya.
Surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh 3 perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu : Ervin Lubis, S.H., LL.M ; Arianto W. Soegio, S.H.,MKN; dan Anggi Alwik Juli Siregar, SH. serta dengan melampirkan copy Surat Kuasa Khusus yg diberikan pak Syahrul kepada Tim Hukum.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan”, ujar Ervin Lubis, Kuasa Hukum SYL.
Load more