LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Saksi mahkota yang juga terdakwa utama kasus dugaan mafia tambang emas ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara berikan kesaksian di depan majelis hakim PN Tondano, Sulut, Selasa (24/10/2023)
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Jawaban Berbelit-belit Saat Jadi Saksi Mahkota, Hakim PN Tondano Tegur Terdakwa Utama Kasus Tambang Ilegal

Saksi mahkota yang merupakan terdakwa mafia tambang emas ilegal Kabupaten Minahasa, Tenggara Sulawesi Utara berikan kesaksian dihadapan majelis hakim PN Tondano

Selasa, 24 Oktober 2023 - 18:41 WIB

Minahasa, tvOneNews.com - Saksi mahkota yang juga terdakwa utama kasus dugaan mafia tambang emas ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Arny Christian Kumolontang beberapa kali ditegur majelis hakim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Selasa (24/10/2023) Siang.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa utama Arny Christian Kumolontang.

Majelis hakim terpaksa beberapa kali memberikan teguran kepada terdakwa, lantaran jawaban yang dinilai berbelit-belit dan jawaban "tidak tahu" yang dilontarkan terdakwa. 

Awalnya ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen melontarkan berbagai pertanyaan namun jawaban saksi mengular, berbelit-belit dan terkesan menghindar bahkan tidak tau.

Baca Juga :

"Jangan putar kesana kemari, saksi jangan banya putar-putar, coba santai minum dulu," kata hakim dalam persidangan.

Ketua majelis hakim kemudian melanjutkan pertanyaan seputar sejarah berdirinya PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) hingga ke proses pengurusan ijin di kementrian ESDM dan kerjasama dengan pihak koperasi yang dipimpin terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho sebagai investor, saksi mahkota nampak kebingungan.

"Coba jangan putar kesana kemari lagi nanti sampai malam kita sidang ini, sebentar masih ada saksi ahli," tegur kembali majelis hakim dengan nada marah.

Jawaban saksi bahkan tekesan melenceng dari pertanyaan majelis hakim. 

Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh hakim anggota Nur Dewi Sundari terkait ijin Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) PT BLJ yang belum di setujui kementrian ESDM namun terdakwa yang saat itu menjabat sebagai komisaris telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Saksi Arny berulang kali diberikan teguran oleh hakim karena saat bertanya masih terus memberikan penjelasan yang berbelit-belit.

"Ya sudah stop dulu, jadi kalau menurut saksi meskipun RKAB belum disetujui pihak ESDM sudah bisa dilakukan aktivitas pertambangan? sudah stop," tegur hakim kembali.

Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh hakim anggota lain Dominggus Adrian Poturuhu masih seputar ijin RKAB yang belum ada dan kerja sama dengan koperasi hingga aktivitas pertambangan ilegal dilakukan, Jawaban saksi juga masih berputar-putar dan berbelit-belit bahkan terkesan tidak jelas.

"Saudara saksi anda sudah di sumpah di bawah kitab suci, Alkitab ada di situ, jadi tolong berikan keterangan dengan benar dan jujur," tegas hakim, Dominggus Adrian Poturuhu.

Hakim juga menanyakan perihal keuntungan dari kegiatan tambang ilegal yang dilakukan saksi.

"Saksi anda sudah jual barang-barang yang ada disitu? Ada laba dari kegiatan pertambangan itu?," tanya hakim kembali.

Menurut saksi Arny belum ada keuntungan dari aktivitas pertambangan masih pengeluaran.

"Belum ada hasil biar cuman 1 gram, belum ada penjualan jadi belum ada laba, masih pengeluaran," kata Arny saksi Mahkota yang juga terdakwa.

Hakim kemudian menanyakan soal surat teguran dari kementrian ESDM ketika terdakwa melakukan aktivitas pertambangan liar di lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BLJ.

"Tidak ada teguran yang mulia," jawab saksi.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho dari ahli perseroan dari Universitas Gaja Mada Yogyakarta.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.

(mdz/asm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Shalat Tahajud Bukan Jam 3 Pagi, Ternyata Lebih Afdhol di Waktu Ini Kata Ustaz Adi Hidayat Sayang Jika Dilewatkan

Shalat Tahajud Bukan Jam 3 Pagi, Ternyata Lebih Afdhol di Waktu Ini Kata Ustaz Adi Hidayat Sayang Jika Dilewatkan

Dibalik itu, shalat tahajud memiliki keutamaan, salah satunya bisa mencegah diri dari perbuatan dosa dan saat wafat dikatakan masuk surga, ini kata Ustaz Adi...
Komentar Berkelas Cristian Gonzales soal Duduk di Tribun saat Menonton Laga Timnas Indonesia Lawan Filipina: Yang Penting Bisa Support Garuda

Komentar Berkelas Cristian Gonzales soal Duduk di Tribun saat Menonton Laga Timnas Indonesia Lawan Filipina: Yang Penting Bisa Support Garuda

Mantan pemain naturalisasi, Cristian Gonzales akhirnya buka suara soal dirinya duduk di tribun saat menonton laga timnas Indonesia vs Filipina, (11/6/2024).
Ancaman Nyata, PPATK Catat Jutaan Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online

Ancaman Nyata, PPATK Catat Jutaan Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online

Ancaman praktik judi online semakin nyata bagi masyarakat Indonesia.
Forum Penggerak Desa Dukung 'Anak Emas Prabowo' Maju di Pilgub Jateng 2024, Alasannya Ternyata

Forum Penggerak Desa Dukung 'Anak Emas Prabowo' Maju di Pilgub Jateng 2024, Alasannya Ternyata

Forum Komunikasi Penggerak Desa (FKPD) Jawa Tengah resmi mendeklarasikan diri mendukung Sudaryono sebagai calon gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024.
Pedagang Pejuang Kirim Pesan Khusus ke Prabowo Subianto soal Kader Gerindra Sudaryono Maju Pilgub Jateng 2024, Begini Isinya

Pedagang Pejuang Kirim Pesan Khusus ke Prabowo Subianto soal Kader Gerindra Sudaryono Maju Pilgub Jateng 2024, Begini Isinya

Ketua Dewan Pengurus Daerah Pedagang Pejuang Indonesia Raya Jawa Tengah (DPD Papera Jateng) Sri Hartini meminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengusung kadernya sendiri sebagai calon gubernur dalam Pilgub Jateng 2024.
B.I Puji Fans Jakarta di Konser Hype Up: Sudah Lama Gak Kesini, Jakarta Seseru Ini ya Semuanya

B.I Puji Fans Jakarta di Konser Hype Up: Sudah Lama Gak Kesini, Jakarta Seseru Ini ya Semuanya

Setelah tahun lalu dua kali mengunjungi Indonesia, B.I kembali sukses menghibur fans Jakarta dalam konser solonya tahun ini.
Trending
Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel was-was jika Korea Selatan bertemu Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dibawah asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda jadi
Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa pada 2016 silam masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya oleh kepolisian hingga jadi sorotan.
Bursa Transfer Liga 1 Buat Kejutan Lagi, Kali Ini Persebaya Datangkan Eks Gelandang Benfica dan Jebolan Timnas Portugal

Bursa Transfer Liga 1 Buat Kejutan Lagi, Kali Ini Persebaya Datangkan Eks Gelandang Benfica dan Jebolan Timnas Portugal

Persebaya Surabaya mengumumkan perekrutan pemain asing barunya asal Portugal yakni Gilson Costa untuk mengarungi kompetisi Liga 1 musim 2024/2025 mendatang.
Meski Menangis Tersedu-sedu saat Doa Shalat Tahajud, Hajatnya Belum Didengar Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Penyebabnya...

Meski Menangis Tersedu-sedu saat Doa Shalat Tahajud, Hajatnya Belum Didengar Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Penyebabnya...

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan alasan doa seseorang setelah shalat tahajud belum juga diterima atau didengar oleh Allah SWT meski sampai menangis tersedu-sedu.
Hasil Euro 2024 Spanyol vs Kroasia: Tim Matador Menang Telak 3-0

Hasil Euro 2024 Spanyol vs Kroasia: Tim Matador Menang Telak 3-0

Hasil pertandingan Euro 2024 antara Spanyol vs Kroasia, Sabtu (16/06/24) malam WIB, kemenangan telak berhasil diraih skuad Matador atas lawan dengan skor 3-0.
B.I Puji Fans Jakarta di Konser Hype Up: Sudah Lama Gak Kesini, Jakarta Seseru Ini ya Semuanya

B.I Puji Fans Jakarta di Konser Hype Up: Sudah Lama Gak Kesini, Jakarta Seseru Ini ya Semuanya

Setelah tahun lalu dua kali mengunjungi Indonesia, B.I kembali sukses menghibur fans Jakarta dalam konser solonya tahun ini.
Mengerikan, Densus 88 Antiteror Polri Dapati Barang Bukti Ini Usai Ringkus Seorang Terduga Teroris di Karawang

Mengerikan, Densus 88 Antiteror Polri Dapati Barang Bukti Ini Usai Ringkus Seorang Terduga Teroris di Karawang

Densus 88 Antiteror Polri meringkus seorang terduga teroris berinisial AAR di kawasan Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (15/6/2024).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:30 - 04:00
Buru Sergap
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
Selengkapnya