LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tujuh Pelaku Pembusuran terhadap dua warga Makassar
Sumber :
  • irham syahril

Motif Balas Dendam, Tujuh Pemuda di Makassar yang Serang Warga Kini Ditangkap Polisi

Tujuh pelaku pembusuran terhadap dua warga Makassar DPS (14) dan Muhammad Imran (19) berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:41 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Tujuh pelaku pembusuran terhadap dua warga Makassar DPS (14) dan Muhammad Imran (19) berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Panakukkang.

"Dari tujuh pelaku ini kita tetapkan (tersangka) berdasarkan perannya masing-masing, awalnya mereka  berkumpul, mereka merencanakan balas dendam," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas, Senin (4/12/2023) malam.

Akibat pembusuran itu, dua pemuda yang jadi korban dilarikan ke Rumah Sakit akibat mengalami luka busur di tubuhnya setelah menjadi korban penyerangan yang terjadi di kawasan Jalan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (3/12) lalu.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku penyerangan masing-masing berinisial MH (18), AM (19), MR (18), HT (14), FF (17), AS (18), dan RH (15). Mereka diamankan di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, tidak lama setelah melakukan aksi penyerangan.

Baca Juga :

Berdasarkan hasil interogasi polisi, para pemuda ini melakukan penyerangan didasari hasrat ingin melakukan aksi balas dendam. Namun, mereka rupanya salah sasaran. 

"Untuk modus para pelaku ini mau balas dendam penyerangan, mereka pernah diserang di wilayah mereka," ucap Joko.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah anak panah busur dan sebilah senjata tajam jenis badik. Polisi juga masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. 

Atas perbuatannya, para pelaku ini bakal dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP, dan Pasal 358 KUHP. 

"Kita juga terapkan undang-undang darurat 1951 dengan tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandasnya. (isl/frd)

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Penerbangan Haji Garuda Sering Terlambat, Kemenag Evaluasi

Penerbangan Haji Garuda Sering Terlambat, Kemenag Evaluasi

Kementerian Agama (Kemenag) menyayangkan soal tingginya angka keterlambatan penerbangan pada pekan pertama pemberangkatan jemaah haji. 
Bereskan Masalah yang Sepele, Ramalan ZODIAK Besok, Selasa 21 Mei 2024 Cinta dan Hubungan untuk Aquarius, Capricorn, Pisces

Bereskan Masalah yang Sepele, Ramalan ZODIAK Besok, Selasa 21 Mei 2024 Cinta dan Hubungan untuk Aquarius, Capricorn, Pisces

Ramalan zodiak hari selasa 21 Mei 2024, mengutip dari laman Prokerala berikut ramalan zodiak cinta dan hubungan anda yang berzodiak Capricorn, Aquarius, Pisces.
Selain Tujuan Wisata, Bali Juga Disiapkan Menjadi Destinasi Untuk

Selain Tujuan Wisata, Bali Juga Disiapkan Menjadi Destinasi Untuk "Family Office". Ini Kata Menteri Sandiaga Uno..

Family office adalah suatu konsep dimana menarik keluarga yang membawa kekayaannya untuk investasi dan dikelola di suatu wilayah, sekaligus untuk berwisata.
Ambil Pandangan Baru, Ramalan ZODIAK Besok, Selasa 21 Mei 2024 Cinta dan Hubungan untuk Libra, Sagitarius, Scorpio,

Ambil Pandangan Baru, Ramalan ZODIAK Besok, Selasa 21 Mei 2024 Cinta dan Hubungan untuk Libra, Sagitarius, Scorpio,

Ramalan zodiak hari selasa 21 Mei 2024, mengutip dari laman Prokerala berikut ramalan zodiak cinta dan hubungan anda yang berzodiak Libra, Scorpio, Sagitarius,
Usai Klarifikasi LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Kabur dengan Ojol

Usai Klarifikasi LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Kabur dengan Ojol

Usai melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan di hadapan Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN (LHKPN) KPK, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean enggan berkomentar seputar pemeriksaannya kepada awak media, dia bergegas meninggalkan gedung KPK.
Ribuan Orang Terinfeksi HIV dan Hepatitis dari Transfusi Darah, Pemerintah Inggris Dinyatakan Bersalah Dan Hadapi Ganti Rugi Hingga Rp200 Triliun

Ribuan Orang Terinfeksi HIV dan Hepatitis dari Transfusi Darah, Pemerintah Inggris Dinyatakan Bersalah Dan Hadapi Ganti Rugi Hingga Rp200 Triliun

Terbukti bersalah, otoritas Inggris hadapi ganti rugi hingga 10 miliar poundsterling, atau Rp200 triliun untuk ribuan orang terdampak skandal transfusi darah. 
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Timnas Indonesia akan menjadi tamu di dua pertandingan terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan menjamu Irak dan Filipina. 
Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari seolah membangunkan banyak pihak, bahwa ada keadilan yang belum tuntas. Lantas apa yang membuat keadilan terpendam setelah delapan tahun berselang?
Shin Tae-yong Tak Perlu Was-was Kehabisan Stok Penyerang Naturalisasi, Bisa Tenang karena 5 Pemain Grade A Eropa Ini Siap Gabung Timnas Indonesia ...

Shin Tae-yong Tak Perlu Was-was Kehabisan Stok Penyerang Naturalisasi, Bisa Tenang karena 5 Pemain Grade A Eropa Ini Siap Gabung Timnas Indonesia ...

Shin Tae-yong tak punya banyak opsi di lini depan, kini tidak perlu khawatir karena beberapa pemain keturunan Eropa ini dikabarkan siap gabung timnas Indonesia.
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Menyingkap Tabir
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 01:30
Trust
Selengkapnya