Selain berhasil menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, berupa 1 buah gunting, 1 lembar celana, dan 1 tissu basah.
Dari hasil pengakuan pelaku, dia nekat menggugurkan anak yang dikandung tunangannya karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap tunangannya yang tidak mau mengakui anak yang dikandungnya.
"Pelaku diduga menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat pengugur kandungan dan memasukkan obat penggugur kandungan ke dalam alat kelaminnya," kutip Adrian.
Pelaku kini telah mendekam di jeruji Polres Pasangkayu, pelaku disangka dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 346 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Dan atau Pasal 181 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(gki/frd)
Load more