"Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dan ia memperkosa korban dalam hotel tersebut," pungkasnya.
Polisi yang mengetahui itu langsung menurunkan Buser 77 untuk meringkus pelaku. Tidak butuh waktu lama, HMT ditangkap tanpa perlawan di dekat SMKN 3 Kendari, Senin (19/2) kemarin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
(emr/asm)
Load more