“Pelaku ini berdiri dan mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban,” ungkapnya.
Fitrayadi bilang melihat hal tersebut rekan korban langsung melerainya. Namun pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” ujarnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melapor ke Polresta Kendari dan pelaku pun ditangkap.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
(emr/asm)
Load more