"Jadi totalnya ada 18 unit yang telah kami sita, dan saat ini kami masih memburu bosnya yang bertindak sebagai penadah," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dan S telah dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (emr/dpi)
Load more