Konawe Kepulauan, tvOnenews.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) profesi guru berinisial AS (34) ditangkap polisi setelah nekat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi berusia 14 tahun di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/4/2024).
"Pelaku ini seorang guru, guru dari korban itu sendiri," kata Fitrayadi.
Lebih lanjut, Fitrayadi menuturkan awal kejadian bermula saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Jalan By Pass Langara pada awal April 2024 lalu.
Pelaku dan korban awalnya janjian untuk membahas nilai pelajaran korban.
"Jadi, saat itu korban dan tersangka ini ketemu dan berbincang terkait nilai pelajaran yang diminta perbaikan oleh korban. Namun ketika sedang berbincang pelaku ini langsung meraba bagian sensitif korban. Tak sampai di situ, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban," bebernya.
Load more