Makassar, tvOnenews.com - Mahasiswa berinisial HF (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, HF ditangkap Unit Jatanras pada Selasa (21/5/2024) kemarin di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dikatakan Devi, HF ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/270/V/2024/RESTABES MKS/SEK RAPPOCINI TANGGAL 15 MEI 2024.
"Jadi, kami melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiyayaan dan pemerkosaan," ujar Devi kepada awak media, Kamis (23/5/2024).
Diceritakan Devi, peristiwa itu terjadi saat pelaku datang ke indekos korban dan memaksa untuk masuk.
"Setelah berada di dalam indekos, pelaku meminta handphone milik korban untuk dibuka paswordnya namun korban tidak mau," Devi menuturkan.
Tambahnya, karena korban enggan membuka password handphone miliknya, pelaku mencengkram wajah korban dan melakukan kekerasan pada kepala bagian belakang.
Load more