Konawe Utara, Sulawesi Tenggara - Seorang pria paruh baya berisinial AS (53) diringkus polisi setelah kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Desa Wawolimbue, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Berdasarkan info masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan pelaku dan sejumlah barang buktinya,” ujar Direktur Ditnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol M Eka Faturrahman. Eka, Minggu (09/01).
Petugas mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Lalu kemudian polisi menangkap pelaku saat sedang menguasai dan menyimpan narkoba yang hendak dijual ke pelanggannya.
“Setelah ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dengan disaksikan oleh Aparat Pemerintah Desa setempat dan ditemukan satu sachet di dalam pembungkus rokok dan dua sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong baju," sambung Kombes Eka.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berjumlah tiga paket kecil dengan berat 2,75 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 8 sachet plastik bening, satu kaca pirex, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, serta uang pecahan seratus ribu sebanyak lima lembar, yang berdasarkan keterangan pelaku sebagai hasil penjualan narkotika.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah dibawa oleh Personil Sat Resnarkoba ke Kantor Polres Konawe Utara guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya lelaki paruh baya ini dijerat pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(Erdika Mukdir / ASM)
Load more