Mamuju, Sulawesi Barat - Mantan Kepala Dinas Perkebunan Pemkab Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, berinisial MA, bersama BS, tim verifikasi Kabupaten Mamuju Tengah, dan SHR Ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia, ditahan penyidik Kejati Sulbar, Senin (10/1). ketiganya diduga terlibat korupsi dana peremajaan sawit rakyat (replanting) sebesar 7,9 milyar rupiah. Mantan Kadis perkebunan tersebut ditahan penyidik Kejati Sulbar setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, di ruangan Pidsus Kejati Sulbar.
"Ketiga tersangka ini langsung ditahan karena ditakutkan akan menghilangkan barang bukti," kata Didik Stianta pada wartawan dalam keterangan persnya di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Ketiga tersangka tersebut ditahan oleh penyidik Kejati Sulbar selama 20 hari kedepan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan masa penahanan jika masih diperlukan dalam proses pengadilan.
Menurut Kejati Sulbar, Didik Stianta, Mantan Kadis Perkebunan Mateng tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek peremajaan sawit rakyat tahun anggaran 2019 mengalami kerugian sebesar Rp 7,9 Milyar dari anggaran Rp 8.1 Milyar.
Ketiga tersangka yang sudah mengenakan rompi warna pink hanya bisa pasrah dan tertunduk saat digelandang penyidik Kejati Sulbar menuju mobil tahanan kejaksaan. Mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Mamuju untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Selain menahan ke tiga tersangka Penyidik Kejati Sulbar juga menyita barang bukti berupa dokumen replanting untuk wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara denda maksimal 1 (satu) milyar rupiah.
Menurut Kuasa hukum Mantan Kadis Perkebunan Mateng, Abdul Wahab, perkara kliennya masih dalam proses dan akan dibuktikan di pengadilan nantinya, apakah kliennya bersalah atau tidak.
"Dalam waktu dekat ini saya sebagai kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penanahan. Terlebih lagi selama ini kliennya dinilai kooperatif dalam menyikapi persoalan yang menimpanya," ujar Abdul Wahab yang ditemui wartawan usai ketiga tersangka ditahan pihak Kejati Sulbar.
(Gusni Kardi / ASM)
Load more