Kendari, Sulawesi Tenggara - Seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Mardan Untung (32) berusaha melarikan diri saat diamankan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.
"Saat kami melakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri lewat jendela kamarnya," ujar Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan saat ditemui pada Kamis (13/1).
Beruntung tim Sat Resnarkoba sudah mengepung rumah persembunyiannya. Saat melarikan diri dan lompat dari jendela, pelaku langsung dibekuk tak jauh dari rumah tersebut.
Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku sempat menyangkal tak pernah terlibat dengan jaringan sabu. Dia juga mengaku bahwa tak memiliki barang-barang berbahaya itu.
Tak percaya dengan pernyataan pelaku, Sat Resnerkoba langsung membawa pelaku di dalam rumah dan melakukan penggeledahan. Dan benar saja, polisi berhasil menemukan 1 (satu) sachet barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.
"Setelah diinterogasi lebih jauh, pelaku mengaku sudah 2 (dua) kali menerima paket sabu dari seorang pria inisial A," bebernya.
Paket pertama diambil dibagian Kota Lama sedangkan yang kedua di area Mangga Dua. Pelaku mengaku juga menjadi seorang pengedar. Uang yang dia peroleh dari hasil pemasaran sabu tersebut digunakan untuk kebutuhan hari-hari.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kendari dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Erdika Mukdir / ASM)
Load more