Baubau, Sulawesi Tenggara - Seorang pria bernama SA (47) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan Korban Bunga (samaran) kini telah berusia 21 tahun. Ia dicabuli oleh pelaku sejak masih berusia 8 tahun atau tepatnya pada tahun 2009 silam. Kejadian ini berawal saat korban baru saja pulang dari sekolah, tiba-tiba pelaku menyentuh bagian intim tubuh korban dan membaringkannya untuk melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke orangtua kandungnya atau bibinya (istri pelaku)," ujar Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Lanjut Erwin, korban takut sehingga tidak berani melaporkan kejadian tersebut. Karena ketakutannya itu, pelaku makin menjadi-jadi. Aksi bejatnya terus dilakukan setiap 2 (dua) hari sekali. Bahkan, saat korban duduk di bangku SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, pelaku masih meminta jatah untuk memenuhi nafsu birahinya.
"Apabila korban menolak, dia selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan pelaku akan menyebarkan video - video korban saat disetubuhi kepada dosen serta teman-teman kuliahnya," sambungnya.
Mantan Kapolres Konawe Selatan ini menambahkan, aksi pencabulan terakhir dilakukan oleh pelaku pada Sabtu (22/1). Korban yang tak tahan dengan tingkah suami bibinya itu mulai membuka suara dan melapor pada orangtua kandungnya yang sudah cerai. Pelakupun dilaporkan dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/14/I/2022/SPKT/RES BB/ Polda Sultra tanggal 24 Januari 2022.
Saat ini, korban dan sejumlah saksi sudah diperiksa. Pelaku juga sudah diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) junto pasal 76D Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Junto Pasal 64 ayat (1) KUH PIDANA dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
( Erdika Mukdir / ASM )
Load more