Aksi pencabulan yang dilakukan oleh Uztads AR ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan di Polresta Mamuju, Jumat (4/2/2022). Pelaku ditangkap oleh polisi pada Sabtu (5/2/2022) dinihari pukul 0.3.00 wita.
Kini pelaku diancam dengan undng undang perlindungan anak ancaman huknnya 15 tahun penjara.(Gusni Kardi/ito)
Load more