GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penganiayaan Kakak Beradik di Makassar Diambil Alih Polda Sulsel

Kasus penganiayaan dan penyekapan dua bocah diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Dia mengatakan untuk kasus ini pihaknya melibatkan sejumlah stakeholder.
Rabu, 12 Februari 2025 - 14:27 WIB
Kapolda Sulsel, Kenderal Yudhiawan Wibisono usai menjenguk kedua korban penyekapan di rumah sakit polri bhayangkara makassar
Sumber :
  • Muhammad Noer
Makassar, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono usai menjenguk kedua korban penyekapan di rumah sakit polri bhayangkara makassar, mengatakan saat ini kondisi kedua korban sudah sangat baik, dan menetapkan satu keluarga pelaku penyekapan, Selasa (11/2/2025).
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka orang tuanya, ayah kandung, ibu tiri dan kakaknya, laki-laki dan perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.

Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, saat ini orang tuanya sudah kita periksa termasuk kedua kakak kandungnya yang juga masih di bawah umur dan semuanya telah diperiksa melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan serta tetap didampingi perlindungan anak.

Yudhiawan mengatakan kini kedua orang tua korban yakni J (37) dan I (28) telah ditetapkan tersangka. Tak hanya itu, dua kakak kandung korban yakni G (16) dan S (15) juga turut ditetapkan sebagai tersangka satu keluarga.

Yudhiawan menjelaskan kedua kakak korban turut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut memukul dan melakukan penyiraman air panas. Meski demikian, Yudhiawan mengungkapkan kedua kakak kandung korban melakukan hal tersebut karena adanya ancaman dari kedua orang tuanya.

"Diduga ikut melakukan penyiraman air panas dan memukul. Tetapi itu atas ancam kedua orang tuanya," jelasnya

Yudhiawan menambahkan jika sudah sembuh, kedua korban selanjutnya akan dititipkan di rumah aman.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Besar Jamaluddin Farti saat mendampingi Kapolda Sulsel mengatakan, saat ini kasus penganiayaan dan penyekapan dua bocah diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Dia mengatakan untuk kasus ini pihaknya melibatkan sejumlah stakeholder.

"Kita libatkan juga stakeholder terkait ada dari UPTD PPA Makassar, ada dari pemerhati perempuan dan anak, Dinas Sosial juga ada. Kita bersinergi untuk menangani perkara ini, tidak hanya tunggal penyidik, tapi kita libatkan semua,"ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Besar Jamaluddin Farti.

Jamaluddin mengatakan, keempat tersangka dikenakan pasal 80 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 76 huruf C UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pasal 333 KUHP. Dia menyebut ancaman hukuman terberat sembilan tahun penjara.

"Untuk sementara kita kenakan (pasal 333) KUHP terkait penyekapan. Ada ancaman yang memang hukuman sampai 9 tahun (penjara),"katanya

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Besar Restu Wijayanto mengungkap, dua korban mendapatkan kekerasan fisik dari kedua orang tuanya dan mengalami kurang gizi di wisma permata jalan flores kecamatan wajo (6/2) jumat dini hari kedua korban di larikan ke rumah sakit polri bayangkara makassar.

Kemudian, Restu bersama tim Opsnal Polres Pelabuhan Makassar dan Polsek Wajo mengamankan orang tua korban. Sementara, Motifnya berdasarkan keterangan saksi bahwa dua anak ini nakal. Jadi untuk mencegah supaya anak ini tidak nakal, akhirnya harus diikat di dalam WC dan juga ada beberapa kekerasan fisik. (mnr/frd)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Keterlambatan itu diketahui berlangsung sekitar lima jam. Maskapai pun akhirnya memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi pada salah satu penerbangannya tersebut.
Kronologi Penumpang Super Air Jet Ngamuk di Kabin Usai Delay 5 Jam hingga Isu Penumpang Anak yang Tertinggal di Lounge Bandara

Kronologi Penumpang Super Air Jet Ngamuk di Kabin Usai Delay 5 Jam hingga Isu Penumpang Anak yang Tertinggal di Lounge Bandara

Viral penumpang Super Air Jet ngamuk usai delay 5 jam. Kronologi lengkap hingga isu anak balita disebut tertinggal di penerbangan tujuan Bali.
Tangis dan Doa Anak Riza Chalid Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Bismillah, Semoga Allah Lindungi Kita Semua

Tangis dan Doa Anak Riza Chalid Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Bismillah, Semoga Allah Lindungi Kita Semua

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Menkeu Purbaya Siap Terbang ke China Bayar Utang Whoosh Apabila Dibebankan Pakai APBN

Menkeu Purbaya Siap Terbang ke China Bayar Utang Whoosh Apabila Dibebankan Pakai APBN

Ia mengungkapkan Kementerian Keuangan ikut terlibat dalam pembahasan, meski perkembangan negosiasi masih dinamis.
Outlook Indonesia Diperingkat Negatif, Prabowo Perintahkan Menteri Terbuka pada Publik

Outlook Indonesia Diperingkat Negatif, Prabowo Perintahkan Menteri Terbuka pada Publik

Pemerintah merespons serius perubahan outlook peringkat Indonesia menjadi negatif oleh lembaga pemeringkat internasional Moody’s.
Luke Vickery Blak-blakan Sudah Kontak John Herdman, Publik Australia Panik Talenta Mudanya Direbut Timnas Indonesia?

Luke Vickery Blak-blakan Sudah Kontak John Herdman, Publik Australia Panik Talenta Mudanya Direbut Timnas Indonesia?

Timnas Indonesia berpotensi mendapatkan proyek naturalisasi anyar di era John Herdman. Striker keturunan Medan, Luke Vickery, mengaku sudah jalin komunikasi.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT