Baubau, tvOnenews.com - Pengusaha Migas berinisial FB melalui kuasa hukumnya membantah telah menyuap salah satu oknum di Kementerian ESDM sebesar Rp 1,2 Miliar untuk mendapatkan penambahan jatah minyak tanah. Isi rekaman yang diduga suara FB hanya cerita rekayasa sebagai bentuk penolakan secara halus terkait permintaan seorang warga yang menawarkan sebidang tanah untuk dibeli FB.
"Bahwa tidak benar klien kami melakukan suap kepada oknum Kementrian ESDM untuk penembahan jatah atau kuota minyak tanah, ini dibuktikan bahwa saat ini Sat Reskrim Polres Baubau tengah melakukan penyidikan atas Laporan Pengaduan Pihak Kementrian ESDM terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP bukan dugaan tindak pidana penyuapan atau gratifikasi sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh pihak-pihak lain, "ungkap Kuasa Hukum FB, LM Taufik Rahman, dalam keterangan persnya.
Terkait rekaman percakapan yang diduga suara FB, lanjut Taufik, pada dasarnya pengusaha FB belum pernah mendengar atau diperdengarkan baik itu oleh penyidik maupun pihak lain terkait isi rekaman percakapan dimaksud sehingga sampai saat ini belum ada tanggapan dari FB.
"Akan tetapi klien kami membenarkan bahwa benar beberapa waktu lalu klien kami pernah berdiskusi dengan seseorang temanya inisial KJ perihal penambahan kuota minyak tanah. Bahwa kenapa hal itu yang di diskusikan, karena sebelumnya KJ menawarkan kepada klien kami sebidang tanah miliknya agar dibeli oleh klien kami, lalu kemudian sertifikat tanah dimaksud oleh KJ dititipkanlah kepada klien kami dengan harapan agar tanah itu dibeli. Selang beberapa bulan kemudian karena pertimbangan ekonomi klien kami yang belum stabil maka sertifikat tanah milik KJ dikembalikan ke KJ melalui salah satu karyawan dikantornya. Selang beberapa waktu kemudian KJ datang menemui klien kami di rumahnya yang kami duga, mungkin disaat itulah KJ melakukan perekaman percakapan dimaksud tanpa sepengetahuan klien kami," jelasnya.
Menurut Taufik, pembicaraan antara FB dan KJ dirumaahnya adalah bentuk penolakan secara halus kepada KJ kerana klien kami belum bisa membeli tanah milik KJ sehingga dibuatlah cerita rekayasa seperti yang ada dalam isi rekaman percakapan dimaksud.
"Akan tetapi sama sekali klien kami tidak pernah menyebut siapa nama oknum kementrian ESDM, dan berapa jumlah uang yang klien kami berikan kapan uang itu diberikan. Yang pada intinya tidak ada niat dan sengaja menuduh atau menyerang kehormatan pihak-pihak lain termasuk Kementrian ESDM apalagi niat agar cerita itu untuk diketahui umum. Percakapan saat itu adalah cerita biasa yang tujuannya adalah bentuk penolakan secara halus kepada KJ atas tanah yang ditawarkan kepada klien kami.
Berkaitan dengan proses hukum yang saat ini tengah dilakukan penyidikan Polres Baubau atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 dan 311, sebagai kuasa hukum FB, pada dasarnya pihaknya tetap menghormati dan mengikuti proses proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami juga akan selalu bersikap koperatif, namun kami juga tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah Disamping itu Kami juga berharap agar teman2 penyidik lebih objektif dan profesional dalam menangani perkara ini," tambahnya.
Melalui kuasa hukumnya pengusaha FB menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Kementrian ESDM atas kegaduhan permasalahan ini. Taufik juga menambahkan Tidak ada maksud, niat dan tujuan kliennya untuk menuduh, memfitnah dan menyerang kehormatan pihak lain apa lagi pihak Kementrian ESDM.
Sebelumnya diberitakan rekaman suara rekaman suara yang diduga seorang pengusaha Migas berinisial FB membeberkan upayanya dalam memperoleh tambahan kuota minyak tanah hingga mengaku memberikan suap kepada oknum di Kementrian ESDM senilai Rp 1,2 Miliar
Dalam rekaman suara berdurasi 53 menit tersebut, FB meminta peningkatan kuota penjual minyak tanah subsidi di beberapa wilayah di Kepulauan Buton, khususnya di Kabupaten Buton tengah.
"Kita dapat ji tapi tidak sesuai dengan apa yang saya kasih (nilai uang), kemarin 100 ton tapi yang dikasi hanya 30 KL, saya kan urus tiga wilayah Kita komitmen to bayar duluan ke orang di kementerian," beber FB dalam rekaman tersebut.
"Sudah dua kali saya mengurus selalu komitmen dengan hasilnya, ini perumpamaan saja saya minta sepuluh dia kasi sepuluh nanti yang kemarin itu saya minta lagi sepuluh yang dikasi cuma 30 persennya, coba saya maksudnya tidak setor duluan saya tahan itu barang, itu barang sudah duluan masuk di kantongnya mereka, tidak mungkin saya mau tarik kembali itu barang, pasti juga dia tidak mau kasih karena banyak dia orang bagi-bagi yah saya tidak tau kalau sampai di Menterinya karena sayakan tidak sampai di menteri di orang-orang dirjen dirjennya, hanya dalam beberapa tahun ini satu pintu ji hanya di Pertamina makassar sekarang dua pintu Kita lewati," lanjut FB dalam rekaman percakapannya.
FB mengaku meski mengeluarkan modal hingga Miliaran rupiah untuk menambah jatah minyak tanah subsidi, namun modal tersebut dapat kembali hanya dalam jangka waktu beberapa bulan saja. Diketahui usaha Migas yang dikelolanya tersebar pada beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara, khususnya wilayah Kepulauan Buton.
(jai/asm)
Load more