Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - Seorang warga Desa Parambambe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan harus mengelus dada setelah merasa kehilangan uang 150 juta rupiah akibat ikut investasi uang di PT Solid Gold Berjangka.
Sejak Desember 2021 menginvestasikan uang di PT Solid Gold Berjangka yang kala itu berkantor di jalan Dr Sam Ratulangi Makassar, yang kini telah pindah kantor di jalan Ap Pettarani Makassar. Ia menceritakan jika awalnya ia menginvestasikan uangnya ke PT Solid Gold Berjangka karena dibujuk oleh wanita bernama Ina, salah satu marketing PT Solid Gold Berjangka.
Korban didatangi rumahnya oleh marketing PT Solid Gold Berjangka, kemudian dibujuk dan diiming-imingi keuntungan besar seperti emas batangan ketika menyetor uang sebesar 50 juta rupiah sebagai modal awal investasi saham.
"Setelah menyetor uang 50 juta rupiah, pihak perusahaan melalui marketingnya, kembali meminta tambahan dana sebesar 50 juta dengan alasan untuk bisa mendapatkan keuntungan hari itu juga dari saham yang diinvestasikan di PT Solid Gold Berjangka dengan nilai keuntungan Rp1.250.000," jelas korban, Hafsah Somba.
Lanjutnya, Setelah menyetor uang 100 juta rupiah, keuntungan baik uang maupun emas batangan seperti yang dijanjikan oleh perusahaan PT Solid Gold Berjangka, tidak kunjung terealisasi.
Bahkan pihak perusahaan melalui tim marketingnya, justru meminta kepada korban kembali menyetor uang sebesar 50 juta rupiah dengan alasan ketahanan dana investasi yang sebelumnya telah diinvestasikan sebesar 100 juta agar keuntungan yang didapatkan sebelumnya bisa ditarik.
Karena janji tersebut, korban terpaksa meminjam uang keluarganya untuk menambah investasinya, dengan harapan setelah dana tersebut disetor, ia bisa menarik semua dana dan keuntungan yang ia investasikan selama ini.
"Jadi saya kembali menyetor dana 30 juta dan terakhir 20 juta, harapan saya setelah menyetor dana ini, saya bisa menarik semua dana investasi saya termasuk keuntungan yang dijanjikan," tuturnya.
Namun sayangnya, dana yang diinvestasikan sebesar 150 juta rupiah dan keuntungan yang dijanjikan oleh perusahaan PT Solid Gold Berjangka justru tidak kunjung didapatnya. Bahkan ada bahasa dari perusahaan kalau investasi saham sudah nihil, yang anehnya pihak nasabah tidak pernah melakukan transaksi selama bergabung.
Merasa Kehilangan uang, korban bersama keluarganya pun mendatangi kantor PT Solid Gold Berjangka yang berada di jalan Ap Pettarani Makassar, Rabu (11/05/2022).
Saat tiba di kantor PT Solid Gold Berjangka, korban bersama keluarganya lansung menemui Sabaria Massese yang menjabat sebagai wakil pialang berjangka di PT Solid Gold Berjangka.
Di dalam pertemuannya secara tertutup tanpa boleh diliput oleh awak media, korban yang didampingi keluarganya meminta kejelasan dana yang sudah diinvestasikan ke PT Solid Gold Berjangka senilai 150 juta rupiah.
Keluarga korban, Bahar, yang ikut dalam pertemuan itu, mengatakan jika perusahaan PT Solid Gold Berjangka melalui wakil pialang berjangka meminta waktu untuk memikirkan solusi dari masalah ini.
"Tadi hasil pembicaraan kami di dalam, pihak PT Solid Gold Berjangka meminta waktu untuk memikirkan solusi dari masalah ini," terang Bahar.
Pihak perusahaan berjanji memberikan solusi, bahkan mereka akan memanggil karyawan yang melanggar perjanjian nasabah dengan perusahaan.
"Pihak perusahaan tadi mengakui, jika perjanjian yang dibuat perusahaan berbanding terbalik dengan apa yang terjadi dilapangan akibat ulah karyawannya. Jadi kita akan menunggu selama seminggu sampai hari Rabu (18/05/2022) depan, menunggu jawaban dari perusahaan solusi apa yang akan ditawarkan oleh pihak perusahaan," terang Bahar
Lanjut Bahar, masalah pertamanya adalah iming-iming perusahaan untuk berinvestasi saham, dalam hal ini korban yang ditawarkan secara pribadi, tapi nasabah tidak mengetahui seperti apa sebenarnya saham tersebut. Korban pun sempat tergiur karena pihak perusahaan mengiming-imingi, menjanjikan keuntungan yang luar biasa.
Bahkan dalam perjanjian yang ada, transaksi keuangan itu tidak jelas terhadap nasabah karena pihak perusahaan sendiri yang melakukan transaksi dengan meminta kode akun kepada nasabah.
"Perjanjian dalam perusahaan PT Solid Gold memang sangat berbanding terbalik dengan apa yang dijelaskan oleh tim marketingnya di Whatsapp," jelas Bahar
Keseluruhan uang nasabah ini ada 150 juta, selama empat kali transaksi penyetoran. Mulai dari awal nasabah mengaku belum sama sekali menikmati hasilnya. Bahkan korban tidak pernah membuka akun sahamnya. Hanya melakukan penyetoran saja.
Lanjut Bahar, awalnya sebelum penyetoran diiming-imingi emas. Setoran awal itu 50 juta sudah dijanjikan dapat emas, namun setelah konfirmasi ke pihak perusahaan ternyata hal itu tidak ada.
"Saat ini kita hanya menunggu dulu sesuai yang dijanjikan perusahaan selama satu minggu. Setelah itu jika tdk menemukan solusi kami akan melakukan aksi dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib," tuturnya.
Sebelum meninggalkan kantor PT Solid Gold Berjangka, korban memperlihatkan bukti transfer dananya ke rekening atas nama PT Solid Gold Berjangka.
Sementara itu, PT Solid Gold Berjangka yang dimintai konfirmasi terkait hilangnya uang nasabah asal kabupaten Takalar tersebut memilih tidak memberikan komentar, meskipun sudah berulang kali awak media meminta tanggapan terkait persoalan nasabahnya yang kehilangan uang tersebut.(Itg/Ask)
Load more