Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - Polres Takalar berhasil menangkap seorang remaja berinisial AN alias Bintang (19), di Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, karena diduga membawa kabur anak gadis salah seorang warga di Takalar.
"Terduga pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti pada hari Rabu (11/5/2022) sekira pukul 01.30 Wita, dibackup oleh personel Resmob Polda Sulsel dan Unit Reskrim Polsek Pajukukang Polres Bantaeng," jelas Kompol H. Abdul Malik, Wakapolres Takalar.
Ironisnya gadis dengan inisial NA tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 5 (SD) dan usianya pun masih belasan tahun atau di bawah umur.
Wakapolres Takalar, Kompol H. Abdul Malik mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Resmob Polres Takalar dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Kaharuddin, Kamis (12/05/2022).
Wakapolres Takalar mengungkap jika penangkapan itu juga dibackup oleh personel Resmob Polda Sulsel dan Unit Reskrim Polsek Pajukukang Polres Bantaeng.
Pelaku kata Kompol Abdul Malik, telah mengakui perbuatannya membawa kabur anak gadis salah seorang warga Takalar.
"Korban ini masih di bawah umur. Dia dijemput di depan sekolahnya kemudian pelaku membawanya ke Kabupaten Bantaeng menggunakan angkutan umum," jelasnya.
Load more