LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku LF ketika diamankan anggota Satreskrim Polres Buton
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Cekcok dengan Pacar, Pria di Buton Nekat Kirim Foto Mesumnya ke Kakak Korban

Foto mesum itu memperlihatkan aksi pelaku LF sedang berhubungan badan dengan korban di salah satu indekos yang ada di Kota Baubau.

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:41 WIB

Buton, Sulawesi Tenggara - Usai melakukan tindak asusila terhadap kekasihnya bernama Mawar (samaran), seorang pria inisial LF (21) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, nekat mengirim foto mesum ke kakak korban.

Foto mesum itu memperlihatkan aksi pelaku LF sedang berhubungan badan dengan korban di salah satu indekos yang ada di Kota Baubau. 

"Pria ini marah sama kekasihnya, dia nekat menyebarkan foto-foto bugil dan video mesum kepada kakak gadis tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, Selasa (24/5/2022).

Busrol menyebut, pria LF dan Mawar telah menjalin hubungan sejak tahun 2019 lalu. Saat itu, Mawar masih duduk di bangku SMP. Awalnya, keduanya hanya berkomunikasi via HP dan mereka sering lakukan video call. Namun, pria tersebut meminta Mawar agar mengirimkan salah satu foto bugilnya. 

Baca Juga :

"Ini perempuan dia kirimkan juga," cetusnya. 

Setelah menerima foto bugil tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan keadaan dengan cara meminta korban agar melayani nafsu bejatnya. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil itu jika menolak keinginannya. 

Seiring berjalannya waktu atau di tahun 2022, Mawar memasuki bangku SMA, aksi keduanya terus terjadi, apalagi Mawar saat itu tinggal di dalam indekos yang ada di Baubau. Pelaku sering mendatangi tempat kekasihnya.

Kasat Reskrim Polres Buton ini mengaku, kasus tersebut terungkap setelah keduanya terlibat cekcok. Pria LF kemudian dengan nekat mengirimkan video dan foto mesum yang telah dilakukan selama ini kepada kakak kekasihnya. 

Tak terima dengan kejadian itu, kakak Mawar pun melaporkan pelaku di Polres Buton. Kini pelaku telah diamankan polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1)  atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tantang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara. (emr/act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Besok, PPP Bakal Deklarasi Dukungan Khofifah-Emil untuk Pilgub Jatim 2024

Besok, PPP Bakal Deklarasi Dukungan Khofifah-Emil untuk Pilgub Jatim 2024

Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak akan maju di Pilgub Jatim 2024. Begini kata Khofifah.
Thiago Resmi Tinggalkan Liverpool setelah Empat Musim Bersama

Thiago Resmi Tinggalkan Liverpool setelah Empat Musim Bersama

Pemain Liverpool Thiago Alcantara memutuskan untuk meninggalkan The Reds pada akhir musim ini .
Grab Business Forum 2024 Membahas Solusi untuk Genjot Produktivitas Bisnis hingga Efisiensi Operasional Perusahaan

Grab Business Forum 2024 Membahas Solusi untuk Genjot Produktivitas Bisnis hingga Efisiensi Operasional Perusahaan

Grab Indonesia kembali menggelar acara tahunan. Grab Business Forum yang tahun ini mengusung tema Resilient Business Forward: Paving The Way to The Bolder Future.
KSBSI Tolak Wacana Pemerintah Agar DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja

KSBSI Tolak Wacana Pemerintah Agar DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi DPLK dan DPPK ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.
Golkar Sebut Raffi Ahmad Bisa Maju di Pilkada Jakarta dan Jateng 2024, Nasib Ridwan Kamil?

Golkar Sebut Raffi Ahmad Bisa Maju di Pilkada Jakarta dan Jateng 2024, Nasib Ridwan Kamil?

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto buka suara soal isu artis kondang Raffi Ahmad yang disebut maju di Pilkada Jawa Tengah 2024. Ini kata Airlangga.
Trending
Shin Tae-yong Full Senyum, Rival Timnas Indonesia Ini Ditolak Para Pemain Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Full Senyum, Rival Timnas Indonesia Ini Ditolak Para Pemain Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia dapat kabar baik jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia kontra Filipina lantaran ada 3 pemain abroad yang tolak panggilan The Azkals.
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Sudah Pasrah karena Tak Lagi Dilirik Belanda, Eks Wonderkid Eropa Berdarah Manado Ini Rela Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Pasrah karena Tak Lagi Dilirik Belanda, Eks Wonderkid Eropa Berdarah Manado Ini Rela Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sulitnya mendapatkan kesempatan untuk membela tim nasional Belanda senior membuat mantan wonderkid dari Eropa ini memilih dinaturalisasi oleh Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya