Kendari, Sulawesi Tenggara - Seorang anak dibawah umur berinisial MI (15) diringkus polisi setelah nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/5/2022).
“Awalnya korban Rizky ini memarkir motornya di teras rumah kosnya sekira jam 23.30 WITA, kemudian korban masuk kedalam kamar untuk istrahat, dimana korban lupa mencabut kunci kontaknya. Kemudian pada pagi harinya korban bangun dan terkejut ketika melihat motornya sudah hilang,” beber Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Tak lama setelah mendapat laporan dari korban, polisi menerima informasi dari masyarakat yang melihat pria dengan gerak-gerik mencurikan yang saat itu sedang bersembunyi di semak-semak.
“Tadi juga ada masyarakat yang menelpon di siaga Polsek Baruga bahwa ada seorang laki-laki yang bersembunyi di semak belukar dan motornya disimpan di jalan, kemudian kami mendatangi tempat tersebut. Alhasil pelaku dan motor nya langsung diamankan,” tambahnya.
Saat ini polisi telah mengamankan pelaku dengan barangbukti Satu Unit motor Honda CRV 150 Trail DT 3379 SH warna merah hitam.
“Mengingat pelaku masih anak dibawah umur, sehingga dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara UU. RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam perbuatannya tetap disangka dengan Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP,” pungkas Fitrayadi.
(emr/asm)
Load more